Selasa, 02 Oktober 2018 14:26:07

Langgar Perjanjian, Pemdes Rantai Proyek Penataan Lahan

Langgar Perjanjian, Pemdes Rantai Proyek Penataan Lahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Langgar Perjanjian, Pemdes Rantai Proyek Penataan Lahan

Pasca rapat koordinasi Pemerintah Desa (Pemdes) Bapangsari dengan  BPD dan LPMD Desa Bapangsari, Bagelan, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) akhir ...

Langgar Perjanjian, Pemdes Rantai Proyek Penataan Lahan Ist.
Beritabatavia.com - Pasca rapat koordinasi Pemerintah Desa (Pemdes) Bapangsari dengan  BPD dan LPMD Desa Bapangsari, Bagelan, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) akhir September 2018, Pemdes langsung merantai (segel) proyek penataan lahan tanah kas desa yang dikerjakan oleh CV Tirta Baru Laksana (TBL).

Pintu pagar proyek CV TBL dirantai dan digembok serta ditempel tulisan Proyek Ini Disegel. Di bawahnya tertulis keterangan penghentian sementara kerjasama antara Pemerintah Desa Bapangsari dengan CV Tirta Baru Laksana. , Penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati.

Kita segel sementara, karena banyak perjanjian yang tidak ditepati pihak CV TBL. Kami sudah melakukan pemanggilan untuk koordinasi mereka tidak respon apalagi konfirmasi, kata  Ketua BPD Bapangsari, Supangat.

Menurutnya, kerjasama penataan lahan sudah berlangsung selama tiga tahun, berupa pengeprasan Gunung Cikal yang merupakan tanah kas desa di Dusun Sudimoro. Perjanjian kerjasama diperbarui pada Maret 2018 lalu. Namun dalam pengerjaannya, CV TBL dinilai melanggar tiga poin perjanjian.
Seperti pembayaran kontribusi ke desa sesuai rekapitulasi penjualan (material galian C hasil keprasan) yang harusnya dilakukan setiap bulan, ternyata tidak dipenuhi. Pada pelaksanaannya sampai empat bulan dibayar dan belum lunas. Kemudian, jam kerja dari pukul 07.00 hingga 17.00 dilanggar
karena sampai pukul 22.00. Selanjutnya CV TBL dilarang mendirikan bangunan tanpa izin tertulis dari pihak Pemerintah Desa, namun ada pembangunan kantor dan pagar tanpa izin tertulis. Dalam penyegelan itu juga dilakukan penutupan jalan desa di samping proyek.

Sementara ditutup dulu, ini jalan desa menuju Dusun Kaliwaru. Kalau pihak yang lain yang menggunakan jalan ini menggunakan sistem sewa dengan desa, ujar Supangat.

Ditempat terpisah, Humas CV Tirta Baru Laksana, Wiwit Eng mengatakan, proyek di Desa Bapangsari tersebut bukan merupakan penambangan tapi tata lahan. Pemerintah Desa berkeinginan tanah kas desa yang semula kurang produktif ditata agar menjadi lebih produktif dan bermanfaat sehingga dilakukan penataan lahan bekerjasama dengan CV TBL.

Sesuai perjanjian, penataan lahan itu akan digunakan untuk stone crusher (penghancur batu) dan area olahraga berupa lapangan sepak bola untuk Karang Taruna, ungkap Eng.

Dalam pelaksanaannya, pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab CV TBL. Pada 2015 izin tata lahan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah dikantongi dengan atas nama PT Cakra Hisanda yang satu grup perusahaan dengan CV TBL.
Mengenai bangunan tidak berizin, Eng menyatakan bahwa bangunan yang dibangun perizinannya sudah menyatu dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) stone crusher. Jalan masuk yang ditutup, dulunya kondisi rusak kemudian dirabat beton oleh CV TBL sehingga sekaligus bisa menjadi akses bagi warga
Kaliwiru.

Terkait kontribusi (ke desa), itu teknis. Kami baru motong (lahan), baru mengumpulkan (material urug), belum menjual. Kalaupun menjual juga belum langsung dibayar. Jumlah kekurangan tidak  banyak, cuma Rp 61 juta. Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, duduk bersama, katanya.

Eng mengungkapkan, surat undangan untuk koordinasi memang telah diterima. Ternyata kemudian ada perubahan hari pelaksanaan, namun hanya disampaikan secara lisan dan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan yang baru.

Terkait melanggar waktu sampai malam, itu sengaja kami lakukan  karena di dekatnya ada penambangan yang juga melakukan seperti itu. Seharusnya ada perlakuan sama. Apalagi kami pelaksana pekerjaan Pemerintah Desa, sedangkan mereka menambang di tanah pribadi, jelas Eng.

Menurutnya, setelah selesai penataan, lahan tetap menjadi tanah kas desa dan sama sekali tidak ada satu meter pun yang menjadi milik CV TBL. Bahkan, lahan yang dimanfaatkan untuk stone crusher juga digunakan secara sewa. O Yos

Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024