Kamis, 11 Oktober 2018 15:44:32

Polri: Pemanggilan Fadli Zon Harus Izin Presiden Jokowi

Polri: Pemanggilan Fadli Zon Harus Izin Presiden Jokowi

Beritabatavia.com - Berita tentang Polri: Pemanggilan Fadli Zon Harus Izin Presiden Jokowi

Mabes Polri perlu melakukan klarifikasi kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet ke publik. Namun, ...

 Polri: Pemanggilan Fadli Zon Harus Izin Presiden Jokowi Ist.
Beritabatavia.com - Mabes Polri perlu melakukan klarifikasi kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet ke publik. Namun, pemanggilan Fadli Zon harus seizin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kalau anggota DPR harus izin Pak Presiden (Joko Widodo), kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/10).

Hingga Rabu, Setyo mengaku belum mengetahui apakah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pada presiden untuk meminta izin memanggil Fadli Zon. Kendati demikian, Setyo mengatakan, Polri akan menerima bila Fadli Zon mau datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi maksud atau perannya dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Itu sangat kita hargai, ucap Setyo.

Kepolisian pun memastikan akan memanggil berbagai pihak terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Politikus PAN Amien Rais telah dipanggil pada Rabu (10/10) untuk memberikan keterangannya.

Tidak menutup kemungkinan, Polri akan memanggil pihak lain seperti Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar maupun tokoh lainnya. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda Metro Jaya  untuk klarifikasi, ucap Setyo menegaskan.

Ratna Sarumpaet sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran.

Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan melalui ruang daring. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018.

Politikus yang mendengar cerita Ratna pun menyampaikan kisah Ratna ke publik. Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga 24 September.

Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya. Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. 0 KAY









Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024