Jumat, 26 Oktober 2018 23:35:29

E-TLE: Hilangkan Polisi Nakal, Tumbuhkan Kesadaran Pengendara

E-TLE: Hilangkan Polisi Nakal, Tumbuhkan Kesadaran Pengendara

Beritabatavia.com - Berita tentang E-TLE: Hilangkan Polisi Nakal, Tumbuhkan Kesadaran Pengendara

Jakarta, kota pertama di Indonesia menerapkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang diberlakukan 1 November 2018. Tilang elektronik ...

  E-TLE: Hilangkan Polisi Nakal, Tumbuhkan Kesadaran Pengendara Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta, kota pertama di Indonesia menerapkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang diberlakukan 1 November 2018. Tilang elektronik ini dijalankan untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas yang semakin kompleks. Mulai kemacetan semakin parah, rendahnya kesadaran pengendara terhadap ketertiban berlalulintas hingga masih adanya polisi nakal di jalanan.

Memang mengatasi lalu lintas sudah diterapkan mulai Three in One, ganjil genap dan kini E-TLE. Hal ini juga sesuai program PBB terkait berlalu lintas. Pertama manajemen safety, kedua saferoad, ketiga cyber people, empat postcrash, ungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat Diskusi Pojok Semanggi bertema E-TLE, Siapkah?, yang digelar Forum Wartawan Polri (FWP) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Selama ini, lanjut dia, salah satu mindset (pola pikir) pengendara akan tertib jika ada petugas. Sebaliknya jika tak ada, pelanggaran makin meningkat. Potong atau salah jalan, menerobos traffic light, tanpa helm, tak menggunakan lampu bagi pengendara motor, masuk jalur busway dan lainnya.

Kan nggak mungkin jajarannya bisa mengawasi pengendara selama 24 jam. Sementara, pelanggaran terjadi kapanpun. Selain itu, kepolisian juga ingin penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak tebang pilih yang terkadang justru menimbulkan kemacetan, cara yang baru melalui E-TLE. Dan sistem ini sudah diterapkan di beberapa negara, paparnya.

Dengan E-TLE pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV untuk sementara baru di Sudirman Thamrin dan akan diperluas di kawasan yang rawan pelanggaran lalu lintas. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas tidak ketemu langsung dengan polisi seperti petugas yang kurang beretika, polisi nakal dan sebagainya. Jadi sistem E-TLE untuk menghilangkan polisi nakal, lontarnya.

Selain itu, kata dia, untuk menumbuhkan kesadaran pengendara berlalu lintas. Mengingat, saat ujicoba E-TLE berhasil mengatasi sejumlah persoalan berlalu lintas, terutama menekan jumlah pelanggaran. Hal ini salah satunya terlihat dari turunnya pelanggar saat uji coba E-TLE belakangan ini.

Memang kejahatan ada, karena ada niat dan kesempatan. Kesempatan kita buat tidak ada. Kenapa di Singapura masyarakatnya tertib, karena sistem. Mereka ingin melanggar takut dengan kamera, dan kini sistem E-TLE mulai diterapkan, tambahnya.

Pembicara lainnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian dalam E-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung, seperti CCTV. Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya, jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk E-TLE), katanya.

Pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung E-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Beberapa tempat yang direkomendasikannya yakni seputar kawasan Istana, Monas, Stadion GBK, Gedung DPR dan akan berkembang dengan menyasar lagi ke wilayah pinggir. Memang kawasan pusat Ibu Kota cocok untuk penambahan CCTV. Mengingat bergeraknya dari tengah kota, karena 70 persen aktivitas masyarakat ada di tengah kota, kata Sigit.

Sementara Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin, Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru. Hanya, mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian payung hukum untuk E-TLE bisa menggunakan aturan hukum yang lama.

Dan tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti, sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.  Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat, kata Hakim Agung ini.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menambahkan kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.  Sebab ada pertanyaan di masyarakat, ‘Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?’. Karena itu saya menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji, paparnya.

ITW juga meminta kepolisian tak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang. Kita minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat, pungkasnya.

Disamping itu, sambung dia sistem E-TLE tak melahirkan dua muka. Pertama penerapan E-TLE menunjukkan upaya Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Kedua, justru membuka ruang untuk oknum petugas melakukan praktik nakal. Saya berharap E-TLE tak digunakan sebagai langkah Polri meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang, pintanya. 0 END








Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Senin, 30 Mei 2022