Selasa, 20 November 2018 10:41:41

YLKI Terima Banyak Terima Pengaduan Fintech

YLKI Terima Banyak Terima Pengaduan Fintech

Beritabatavia.com - Berita tentang YLKI Terima Banyak Terima Pengaduan Fintech

 Fintech, inovasi teknolgi di bidang jasa keuangan ternyata banyak sisi buruknya. Terbukti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) ...

 YLKI Terima Banyak Terima Pengaduan Fintech Ist.
Beritabatavia.com -
 Fintech, inovasi teknolgi di bidang jasa keuangan ternyata banyak sisi buruknya. Terbukti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menerima keluhan dari terkait Fintech. Tercatat ada 29 kasus baru fintech yang diadukan kepada YLKI. Dan sepanjang 2018, sudah 72 pengaduan konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech.

Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui sms, bunga yang tinggi hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen, papar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Rio Priambodo di dalam keterangannya, Selasa (20/11).

Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya SMS promosi yang berisi tautan link. Sehingga ketika konsumen mengklik tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh salah satu fintech yang ada.

Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada. Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, jelas dia.

Selain menganggu, sambung dia seperti dilansir laman Kompas.com, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tegas Rio.

Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering kali mengancam konsumen maupun menagihkan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen tidak benarkan. Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP, sambungnya. 0 KOM
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023
Senin, 30 Oktober 2023