Senin, 26 November 2018 17:58:37

Sidang Perdana, Irwandi Didakwa Terima Suap Rp 1,05 Miliar

Sidang Perdana, Irwandi Didakwa Terima Suap Rp 1,05 Miliar

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Perdana, Irwandi Didakwa Terima Suap Rp 1,05 Miliar

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit ...

 Sidang Perdana, Irwandi Didakwa Terima Suap Rp 1,05 Miliar Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit tersebut untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Perbuatan terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1.050.000.000 dari Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, sebagai hadiah atau janji, kata salah seorang jaksa, Hendra Eka Saputra, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (26/11).

Menurut Jaksa, Irwandi menerima uang secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp 120 juta. Kemudian Rp 430 juta, dan terakhir Rp 500 juta. Dana itu digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Kasus ini bermula dari usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan kontraktor. Adapun usulan itu yaitu program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.

Atas usulan itu, disebut jaksa, Irwandi Yusuf meminta Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat adanya komitmen fee atas program pembangunan itu.

Beberapa hari kemudian Hendri Yuzal menghubungi Teuku Saiful Bahri menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya, yang dijelaskan Teuku Saiful Bahri bahwa untuk komitmen fee yang harus diserahkan adalah sebesar 10% dan diutamakan rekanan yang dimiliki Aspal Machine Plan, kata jaksa Hendra.

Untuk memenuhi permintaan itu, Ahmadi mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut digunakan Irwandi Yusuf untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama perempuan bernama Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon.

Ahmadi kembali mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer rekeningnya, untuk kemudian diberikan ke Steffy Burase sejumlah Rp 150 juta dan Rp 330 juta.

Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon, kata jaksa Hendra

Atas permintaan itu, Ahmadi mengumpulkan uang dari rekanan di Kabupaten Bener Meriah yang diperoleh Rp 500 juta. Namun, oleh Irwandi, uang suap itu digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Atas perbuatannya, Irwandi Yusuf diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 0 TMP



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024