Beritabatavia.com -
Pelaku penipuan mengaku sebagai anggota Polri bernama Kamarudin (76) di Jakarta Utara, berhasil ditangkap dan kini lelaki berusia 76 tahun sudah dibui di Polsek Pesanggrahan. Kasus ini terungkap, saat polisi mengusut kasus tawuran menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Dari tawuran itu, beberapa orang diamankan. Saat itu, pelaku Kamarudin menelepon orang tua salah satu orang yang diamankan.
Pada 1 November 2018, pelaku Kamarudin melihat berita di internet bahwa unit Reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian pada tanggal 3 November 2018, pelaku mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orangtua korban, salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus 170 KUHP, ungkap Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Saat menghubungi orangtua salah satu saksi, pelaku mengiming-imingi orangtua saksi dengan menjanjikan akan membebaskan anaknya dalam kasus tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp15 juta.
Pelaku mengancam agar korban segera mentransferkan uang sebesar Rp 15 juta supaya ini dapat dibebaskan oleh penyidik. Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, jelasnya.
Dalam hal ini, pelaku dibantu seorang temannya bernama Agus Erwin. Barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Lalu hasil dari uang yang ditransfer oleh korban tersebut dibagi dua oleh pelaku Kamarudin dan Agus Erwin, katanya.
Kedua pelaku diringkus di dua tempat yang berbeda. Atas penangkapan, polisi amankan barang bukti yang dicurigai, seperti empat unit handphone, dua buah simcard Telkomsel, beberapa buku tabungan, dan uang tunai Rp 1 juta. Saat ini kita masih dalami ya kasus ini," pungkasnya. 0 INI