Kamis, 06 Desember 2018 14:13:41

Terbukti Korupsi, Gubernur Non Aktif Zumi Zola Divonis 6 Tahun

Terbukti Korupsi, Gubernur Non Aktif Zumi Zola Divonis 6 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Terbukti Korupsi, Gubernur Non Aktif Zumi Zola Divonis 6 Tahun

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Juga hakim ...

Terbukti Korupsi, Gubernur Non Aktif Zumi Zola Divonis 6 Tahun Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Juga hakim menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Hukuman itu diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018

Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Vonis terhadap Zumi Zola lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Zumi Zola dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsider enam bulan.

Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera inkrah. Saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih, ujar Zumi sebelum meninggalkan gedung pengadilan.

Zumi Zola terjerat dua kasus. Yang pertama kasus gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.

Kasus kedua adalah suap APBD 2018. Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018. Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.

Seusai mendengarkan vonis, Zumi Zola menyatakan menerima putusan sidang yang dibacakan terhadap dirinya. Di sisi lain, pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim. 0 EEE






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024