Minggu, 09 Desember 2018 09:30:00

Jaksa Muda & Pengacara Prihatin Pengalihan Status Tersangka KDRT di Kejaksaan Negeri Siantar

Jaksa Muda & Pengacara Prihatin Pengalihan Status Tersangka KDRT di Kejaksaan Negeri Siantar

Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa Muda & Pengacara Prihatin Pengalihan Status Tersangka KDRT di Kejaksaan Negeri Siantar

Perubahan status tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tianus Oscar berlangsung dalam hitungan jam setelah dilimpahkan ...

Jaksa Muda & Pengacara Prihatin Pengalihan Status Tersangka KDRT di Kejaksaan Negeri Siantar Ist.
Beritabatavia.com -
Perubahan status tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tianus Oscar berlangsung dalam hitungan jam setelah dilimpahkan penyidik Polres Siantar, Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Negeri Siantar. Proses yang dinilai tidak normal tersebut menuai reaksi dan rasa prihatin dari sejumlah jaksa muda dan pengacara ibukota Jakarta.

Upa Labuhari dari kantor hukum Labuhari,Latu dan Patners mengatakan, KUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memberikan penangguhan maupun perubahan status tahanan tersangka. Tetapi tidak serta merta kewenangan itu digunakan seenaknya.
Selain mempertimbangkan keselamatan tersangka, karena bisa saja ada pihak yang tidak senang lalu menghabisi tersangka. Begitu juga korban, perubahan status tersangka menjadi tahanan kota akan menimbulkan rasa takut bagi korban.

Upa Labuhari yang juga ketua Masyarakat Peduli Polisi, curiga, kalau perubahan status tahanan itu sudah disiapkan sebelum tersangka dan keluarga mengajukan permohonan. Sebab prosesnya hanya hitungan jam langsung dieksekusi.

Tetapi yang lebih memprihatinkan, kata Upa Labuhari, jaksa tidak menunjukkan rasa saling menghormati antar sesama aparat penegak hukum.

  Seharusnya jaksa di Siantar itu memiliki rasa pirasa dan saling menghormati antar sesama penegak hukum, kata Upa Labuhari, Sabtu (8/12).

Menurut Upa Labuhari, seharusnya kerja keras Polisi untuk menangkap tersangka yang buron sejak 2013 silam menjadi pertimbangan Jaksa. Sekaligus untuk menunjukkan bentuk rasa pirasa saling menghormati antar sesama aparat penegak hukum.

Kalau caranya seperti jaksa di Siantar itu, sama sekali tidak ada rasa saling menghormati. Justru terkesan sok kuasa, tegas Upa Labuhari.

Seharusnya, Upa Labuhari melanjutkan, agar tidak menimbulkan perasaan yang kurang baik antar sesama penegak hukum, seharusnya Jaksa memberikan waktu beberapa hari.

Bagaimana perasaan penyidik Polri, kalau hanya hitungan jam setelah tersangka diserahkan ke jaksa  langsung dipulangkan ? Apalagi tersangka sudah buron selama lima tahun, ujar Upa Labuhari.

Sementara pengacara muda Sahara Pangaribuan dari kantor Law Office Sahara D Pangaribuan dan Associates, mengatakan, secara hukum, perkara korban sudah dinyatakan P21. Maka Jaksa penuntut umum (JPU) wajib melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri dan membawa terdakwa.

Apabila JPU nya tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinyaa menghadirkan terdakwa, apalagi ada indikasi permainan uang Rp 1 miliar segera laporkan ke Jamwas, kata Sahara Pangaribuan, Minggu (9/12).

Tetapi terkait kasus di Kejaksaan negeri Siantar, Sahara Pangaribuan mendesak agar JPU yang menangani perkara Tianus Oscar diganti. Sudah ada indikasi keberpihakan, JPU nya harus diganti, tegas Sahara.

Tidak hanya itu, Jamwas sudah harus turun tangan dan mencopot Kasipidum dan Kajari Siantar. Karena dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak memperhatikan tingkat kehatihatian. Sehingga secara kasat mata dapat dilihat, Kasi Pidum dan Kajari tidak professional menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Bahkan kasus ini ada indikasi tindak pidana suap. Sedangkan korban, Sahara Pangaribuan menyarankan agar meminta perlindungan hukum ke Polda Sumatera Utara dan LPSK.

Sejumlah jaksa muda juga mengaku prihatin dan merasa malu setelah mengetahui peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Siantar pada Kamis 6 Desember 2018 lalu. Seorang jaksa di Riau yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan, meskipun Jaksa diberikan kewenangan untuk mengalihkan status tahanan  tersangka, tetapi harus mempertimbangkan keselamatan korban. Selain itu, juga harus melihat dan mencermati perilaku tersangka. Sehingga kebijakan dapat memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

Sebagai jaksa, saya malu membaca berita terkait peristiwa yang terjadi di kejaksaan negeri Siantar itu. Kalau tersangka sudah pernah buron, tentu jadi pertimbangan untuk tidak lagi mengabulkan permohonan pengalihan  tahanan menjadi tahanan kota, kata jaksa wanita muda itu.

Ungkapan serupa juga disampaikan dua Jaksa muda yang bertugas di daerah Jakarta dan Kalimantan. Keduanya mengaku peristiwa yang terjadi di kejaksaan negeri Siantar akan mencoreng citra korps adhyaksa. Bahkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap nama baik institusi kejaksaan. Kedua jaksa muda itu berharap, peristiwa di kejaksaan negeri Siantar itu menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti para petinggi kejaksaan yang berwenang melakukan pengawasan.

Sebelumnya, tersangka KDRT Tianus Oscar dilaporkan istrinya Sriwati ke Polres Siantar pada 2013 silam. Kepada penyidik, Sriwati melaporkan bahwa suaminya Tianus Oscar sudah sering melakukan kekerasan terhadap dirinya. Bahkan Tianus Oscar juga menodongkan pistol dan mengancam akan membunuh Sriwati dengan samurai. Tidak hanya itu, Tianus Oscar setiap hari mengkomsumsi narkoba jenis sabu di depan istri dan anak-anaknya.

Karena tidak tahan lagi melihat perilaku Tianus Oscar, akhirnya Sriwati melaporkannya ke Polres Siantar. Namun, Tianus Oscar kabur dan meninggalkan keluarganya. Hingga kemudian pada Oktober 2018, Polisi mendapat informasi keberadaan Tianus Oscar. Saat itulah tim Jatanras Polres Siantar menciduk Tianus dari rumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Pria yang buron sejak 2013 silam itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Siantar sejak  19 Oktober 2018.

Beberapa hari setelah meringkuk di sel, Tianus Oscar dan adiknya Unbuan Oscar sesumbar sudah menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk membebaskan Tianus Oscar dari balik jeruji besi. Untungnya, Polres Siantar tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk membebaskan Tianus Oscar.

Sikap tegas Polres Siantar berbeda dengan Kejaksaan Negeri Siantar. Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Ferzinsyah Sesuna  nomor 4159/N.2.12/Euh.1/12/2018 tertanggal Selasa 4 Desember 2018 yang dilayangkan ke Polres Siantar menyatakan berkas perkara Tianus Oscar lengkap (P21).   Kemudian penyidik Polres Siantar melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Siantara pada Kamis 6 Desember 2018.

Hebatnya, hanya hitungan jam setelah penyerahan berkas dan tersangka, Kejaksaan Negeri Siantar langsung memulangkan Tianus Oscar dengan perubahan status menjadi tahanan kota.

Bahkan, Kajari Siantar, Ferzinsyah Sesuna juga mengakui pengalihan status tahanan kota bagi tersangka Tianus Oscar atas jaminan adiknya dan pengacaranya serta jaminan uang sebesar Rp 1 miliar.

Saya bilang dengan Kasi Pidum, selain jaminan oleh pengacara dan adik tersangka, juga kalau dia melarikan diri akan dituntut perdata sebanyak 1 miliar. Jadi kalua soal uang Rp 1 miliar itu memang benar, kata Ferziansyah lewat pembicaraan WhatsApp, Kamis 6 Desember 2018 , malam.

Nita, kuasa hukum korban menyesalkan kebijakan kejaksaan negeri Siantar. Karena Kejaksaan negeri Siantar tidak mempertimbangkan keselamatan kliennya. Menurutnya, pengalihan status tahanan tersangka Tianus Oscar menimbulkan ketakutan yang luar biasa bagi kliennya Sriwati. O son

Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024