Senin, 03 Mei 2010 12:46:48

Pemerintah Harus Lebih Serius Tangani

Pemerintah Harus Lebih Serius Tangani

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemerintah Harus Lebih Serius Tangani

Normal 0 ...

Pemerintah Harus Lebih Serius Tangani Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA. TRAFFICKING alias tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, serta penyalahgunaan kekuasaan makin banyak terjadi di Indonesia. Ironisnya, sebagian besar berlatar belakang kesulitan ekonomi atau terjebak berbagai tipu daya oknum hingga akhirnya memperoleh persetujuan orangtua korban.
Trafficking biasanya terjadi di sektor pengiriman buruh migran perempuan di bawah umur, bisnis prostitusi, dan untuk kawin kontrak. Ini terjadi karena himpitan biaya hidup, terjerat utang, kurangnya pendidikan di usia kerja, atau terjebak tipu daya.
Menurut Susi Setiawati, pengamat masalah sosial dari Pasca Sarjana UI, masalah ini harus mendapat penanganan serius dari berbagai pihak terkait,Praktik ini terjadi di negara kita. Paling banyak terjadi pada buruh migran yang dikirim ke luar negeri, jelasnya didampingi Ketua TP PKK Jaksel Astati Syahrul Effendi dan Kepala Kesbang dan Politik Erpawandi, saat penyelenggraan peningkatan dan pengembangan politik bagi perempuan di Kantor Walikota Jaksel, beberapa hari lalu.
Oknum pelaku trafficking yang umumnya calo tenaga kerja atau PJTKI tak resmi, Susi melanjutkan, melakukan berbagai tipu daya agar korban bisa menjadi budaknya terus. Misalnya menahan gaji agar korban tidak punya uang sehingga tidak bisa melarikan diri, menahan dokumen penting agar korban tidak bisa bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi, serta membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi hingga sulit mendapat pertolongan.
Paling miris, Susi mengingatkan, para TKI/TKW yang menjadi korban disuruh menjadi pelayan seks. Mereka biasanya dipekerjakan di panti pijat, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya yang menawarkan jasa pemuas syahwat.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, antara lain UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Bagi Korban, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pelaksanaannya melalui PP No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Perlindungan Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun itu saja tidak cukup. Diperlukan penanganan lebih serius dari semua pihak terkait agar trafficking tidak terjadi lagi. O brn
Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024