Jumat, 21 Mei 2010 23:47:51

Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Bekasi

Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Bekasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Bekasi

Polisi berhasil membongkar tempat penampungan calon TKI yang diduga ilegal di Jalan Parpostel RT08 RW 10 Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, ...

Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Bekasi Ist.
Beritabatavia.com - Polisi berhasil membongkar tempat penampungan calon TKI yang diduga ilegal di Jalan Parpostel RT08 RW 10 Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/5) malam. Menurut Kasatreskrim Polrestro Bekasi Komisaris Ade Syam Indradi, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 17 calon tenaga kerja wanita (TKW) yang tidak dilengkapi dokumen resmi untuk diberangkatkan sebagai tenaga kerja ke luar negeri. 

Para tenaga kerja tersebut akan direkrut PT Yasri, sebuah perusahaan penyalur jasa tenaga kerja tujuan Timur Tengah. Perusahan dan calon tenaga kerja yang akan berangkat tidak memiliki dokumen keimigrasian, kata Ade.

Polisi mengetahui ada aktivitas pengiriman tenaga kerja secara ilegal setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan adanya penampungan wanita berusia muda sejak sebulan lalu. Tempat penampungan TKI tersebut tidak dilengkapi papan nama dan tidak ada izin resmi dari pihak terkait sehingga dianggap meresahkan warga sekitar, katanya.

Polisi tengah memeriksa Syamsul Ma`arif (34) dan Siti Maemunah (39) yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu. Keduanya tidak bisa menunjukkan surat izin pengarahan tenaga kerja dan hanya menyerahkan surat kerjasama dengan PT Yasri yang sebenarnya berlokasi di wilayah Cirebon. Kami juga meminta keterangan dari empat orang calon TKW, yaitu IM, SL, IRN, dan IA. Mereka berasal dari daerah Cianjur, Indramayu, Cirebon, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Semuanya mengaku tidak mengangtongi dokumen imigrasi, ujarnya.

Ade menambahkan, polisi sudah menetapkan JC, pemilik PT Yasri, sebagai tersangka dan target operasi. Berdasarkan keterangan para saksi, JC pemilik tempat penampungan di Jatiasih tersebut. Dia terjerat Pasal 103 ayat (1) huruf a, b, dan h undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, katanya. O ant/mean (Foto ilustrasi / istimewa)

Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024