Beritabatavia.com -
Peristiwa bakar diri kembali terjadi di negeri ini. Kasus pertama dilakukan mahasiswa Sondang Hutagalung di depan Istana Merdeka, Jakarta, kini aksi bakar diri dilakukan oleh anggota polisi di Serui, Papua, Selasa (13/12) sekitar pukul 19.45 WIT. Polisi itu tewas dalam kondisi mengenaskan.
Anggota Polisi yang membakar diri itu bernama Brigadir Yosef Resubun. Dia adalah anggota Polres Kepulauan Yapen, ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli, Jakarta, Rabu (14/12).
Brigadir Yosef membakar diri dengan cara menyiram ruang tempat tinggalnya di Mess Polisi Serui, dengan minyak tanah. Api yang berkobar menghanguskan Yosef dan ruangan tempat tinggalnya.
Bahkan, api yang berkobar selama kurang lebih satu jam itu juga menjalar dan menghanguskan 15 ruangan mes lainnya. Api baru bisa dijinakan setelah pemadam kebakaran dibantu warga disekitar melakukan pemadaman.
Diduga kuat, Brigadir Yosef membakar dirinya hingga tewas karena dalam kondisi depresi. Saat ini jenazah korban berada di Rumah Sakit Serui.
Dikatakan, saat membakar diri di rumah dinasnya di Serui, ternyata ada anak dan istrinya di situ. Bahkan, Yosep bahkan sempat mengajak anak dan istrinya itu untuk sama-sama bakar diri. Tapi ditolak dan keduanya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Jadi di dalam rumah itu juga ada istrinya dan anak. Tapi mereka bisa menyelamatkan diri. Yang bersangkutan meninggal dunia terkurung di dalam api di asrama itu, ungkanya.
Boy mengakui Yosef mengalami depresi dan gangguan kejiwaan. Tetapi dia tidak mengetahui apa penyebab gangguan jiwa itu. Belum bisa kami gali. Jadi mungkin ada gangguan kejiwaan yang akan kami lihat track record-nya, jelas Boy.
Sehari-hari, Yosef Resubun ini memang bertugas di satuan Polres Yapen. Markas Besar Polri akan terus menyelidiki peristiwa tragis itu. Kami akan menyelidiki motif dan menyantuni pihak keluarga yang ditinggal, ucap Boy.
Yosef dilaporkan pernah juga mencoba membakar Markas Polda Papua. Setelah aksi itu, korban sempat diperiksa dan ditahan selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, Aiptu Yosef dimutasi ke Polres Kepulauan Yapen di bagian Dokkes. o end