Beritabatavia.com -
Sidang gugatan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika terhadap Bali Post, akan digelar di
Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/12). Gugatan dilayangkan Gubernur Bali, setelah
Bali Post menayangkan pernyataan Pastika yang dinilai tidak pernah diucapkannya sama
sekali.
Pernyataan itu terkait bentrok yang pecah antara dua desa yang berujung pada tewasnya
orang warga dan sedikitnya 30 orang luka-luka. Judul berita yang dimuat pada 19 September 2011 yakni, Pasca Bentrok Kemoning-Budaga Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'. Gubernur Pastika yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, saat wawancara dengan sejumlah media ketika dirinya mengunjungi korban bentrok di Klungkung, wartawan Bali Post tidak berada di tempat.
Saya punya bukti rekaman terhadap hal itu. Apalagi, saat berita pembubaran Desa Pakraman diturunkan, wartawan Bali Post tidak berada di tempat saat wawancara dengan saya, tegasnya serius.
Anehnya, media Bali Post memelintir berita dan menulis berita bohong seakan-akan meminta
maaf di hadapan Dewan lantaran statementnyaa yang ingin membubarkan Desa Pakraman. Ini jelas tidak benar," tegas mantan Kapolda Bali.
Upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak mengalami jalan buntu. Dan gugatan ke pengadilan tetap dilakukan untuk pembelajaran bagi penerbut yang tidak seenaknya memuat berita yang tidak ada sumbernya. o end