Rabu, 21 Desember 2011 10:31:25

Kontraktor Pompa Kampung Bandan Wanprestasi

Kontraktor Pompa Kampung Bandan Wanprestasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Kontraktor Pompa Kampung Bandan Wanprestasi

Kasus dugaan korupsi pembangunan pompa air di Kampung Bandan, Jakarta Utara terus bergulir. Banyak kalangan yang mendesak agar kontraktor Rumah Pompa ...

Kontraktor Pompa Kampung Bandan Wanprestasi Ist.
Beritabatavia.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan pompa air di Kampung Bandan, Jakarta Utara terus bergulir. Banyak kalangan yang mendesak agar kontraktor Rumah Pompa Kampung Bandan dimasukkan ke dalam daftar hitam kontraktor. Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga dinilai berhak mengajukan gugatan pidana terhadap kontraktor pompa air tersebut ke pengadilan dengan alasan penipuan.

Majelis Anggota PBHI DKI Jakarta, Hendrik Sirait, mengatakan, jika dalam suatu proyek pembangunan fisik, terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja yang dilakukan kontraktor pemenang lelang, tentu pihak kontraktor tersebut telah melakukan wanprestasi. Karena melakukan wanprestasi, kontraktor itu harus diberikan sanksi. Biasanya sanksi juga tertera dalam kontrak kerja yang telah disepakati, ujar Hendrik di Jakarta, Rabu (21/12).

Selain sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak kerja, dikatakan Hendrik, Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang dirugikan terhadap indikasi pemalsuan pompa air tersebut, bisa memberikan sanksi administrasi. Yaitu, kontraktor harus di-blacklist atau masuk daftar hitam kontraktor. Sehingga selama dua tahun ke depan, tidak diizinkan lagi mengikuti lelang proyek pembangunan apa pun yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta.

Kalau misalnya dua tahun kemudian saat kontraktor itu sudah mengikuti lelang lagi, terus melakukan kesalahan yang sama lagi atau kembali melakukan wanprestasi. Maka Pemprov DKI berhak untuk mencabut izin kontraktor tersebut dan tidak diperbolehkan sama sekali mengikuti lelang selamanya, katanya.

Tidak hanya berhenti di situ, ditegaskan Hendrik, diperlukan juga penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dugaan kasus pemalsuan pompa air. Jika ditemukan bukti adanya pemalsuan serta ditemukan adanya dugaan korupsi terhadap pelaksanaan pembangunan rumah pompa tersebut, maka itu sudah bisa dimasukkan dalam ranah tindak pidana.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta bisa menggugat secara pidana terhadap kontraktor tersebut. Karena telah terjadi tindakan penipuan yaitu dengan memalsukan pompa air. Begitu juga dengan para pejabat DKI yang terlibat dalam lelang tersebut, juga harus diselidiki, tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Ada dugaan terjadi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan polder oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tersebut. Kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar. O bjc
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026