Beritabatavia.com -
LSM Kontras melalui koordinatornya, Haris Azhar Azis mengatakan penetapan puluhan tersangka dari pihak warga itu karena Polisi kalap dan tidak dapat menyembunyikan keberpihakannya kepada perusahaan yang memperoleh izin pertambangan.
Harusnya polisi menangkap anggotanya yang menembaki orang, bubarkan huru-hara tidak perlu pakai peluru tajam. Mestinya pakai tameng, pakai pentungan, pakai mobil semprotan air atau yang paling berat gas air mata. Itu cara membubarkan aksi demonstrasi atau massa. Menurut saya ini bagian dari kecurangan polisi untuk terus menutupi kesalahannya, ujarnya ketika dihubungi, Minggu (25/12).
Sebelumnya Kepolisian Bima menetapkan 47 warga tersangka terkait dengan kerusuhan di Kecamatan Lambu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kerusuhan terjadi saat warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu memprotes pemberian izin pertambangan yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara. Pada kerusuhan tersebut, LSM lingkungan Walhi mencatat 3 orang tewas ditembak polisi, sementara 19 warga luka-luka. O brn