Beritabatavia.com -
Mabes Polri memeriksa 52 anggota Polri, termasuk dua perwira Pengendali Massa, dalam kasus Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyebabkan tiga orang meninggal akibat ditembak dan peluhan lainnya terluka.
Tim yang dipimpin Irwasum Komjen Fajar Prihantoro, juga memeriksa enam warga sebagai saksi atas peristiwa di Pelabuhan Sape, Bima, Sabtu lalu (24/12).
Jika tim Irwasum Polri menemukan ada polisi yang melakukan pelanggaran, Polri pasti akan
memberi sanksi. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan kami belum menerima
laporannya, ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafly Amar, Rabu
(28/12).
Dilanjutkan, jika penyelidikan tim irwasum selesai, kami akan menyampaikannya secara
terbuka. Polri tidak akan menutup-nutupi jika memang ada anggota yang melanggar di
lapangan. o ep