Beritabatavia.com -
Sepanjang tahun 2011, sebanyak 925 bangunan berhasil dibongkar Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta lantaran menyalahi izin dan menyalahi peruntukan. Secara keseluruhan, tahun lalu terdapat 3.055 bangunan yang ditertibkan.
Adapun wilayah yang paling banyak terdapat bangunan bermasalah berada di Jakarta Selatan dengan jumlah 290 bangunan dibongkar. Disusul Jakarta Barat sebanyak 229 bangunan, Jakarta Utara 155 bangunan, Jakarta Timur 153 bangunan serta Jakarta Pusat sebanyak 89 bangunan. Jumlah itu masih ditambah lagi dengan pembongkaran yang dilakukan Dinas P2B DKI Jakarta yakni sebanyak 27 bangunan. Dari total bangunan yang dibongkar sepanjang tahun lalu, diperoleh retribusi sebesar Rp 5,7 miliar.
Kasie Penertiban Bangunan Dinas P2B DKI Jakarta, Syahrudin mengatakan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh bangunan rumah tinggal. Sebagian besar rumah belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Juga menyalahi izin misalnya dibangun sampai empat lantai, padahal izinnya dua lantai, juga rumah dijadikan tempat usaha, ujar Syahrudin, Minggu (8/1).
Dikatakan Syahrudin, bangunan yang melanggar ditindak sesuai tahapannya, yakni mulai Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) yang dikeluarkan sebanyak 3.282 sepanjang tahun 2011. Dilanjutkan penyegelan sebanyak 3.118, Surat Perintah Bongkar sebanyak 3.053, dan persidangan terhadap sebanyak 211 pemilik bangunan.
Terancam Denda Maksimal Ratusan JutaPada 2012, lanjut Syahrudin, pihaknya akan mendorong agar penindakan bangunan yang melanggar dilakukan dengan persidangan di pengadilan. Mereka nantinya mereka dijerat sesuai UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ungkapnya.
Dengan cara diajukan ke persidangan, para pemilik bangunan yang melanggar diharapkan akan mendapat efek jera. Sebab, denda yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah tergantung pelanggarannya. Beda kalau kita bongkar, mereka akan bangun lagi, dibongkar lagi, dibangun lagi, kita jadi capek sendiri, tuturnya.
Meski begitu, diakui Syahrudin, masih banyak bangunan bermasalah di DKI Jakarta yang terkadang luput dari pengawasan. Hal ini salah satunya disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Dinas P2B DKI Jakarta.
Jumlah pegawai di Dinas P2B hingga di tingkat Suku Dinas hanya 600 orang untuk mengawasi seluruh wilayah Jakarta. Idealnya memang ada pengawasan setiap hari. Memang butuh partisipasi aktif semua warga. Warga bisa ikut melakukan pengawasan. Kalau hanya mengandalkan P2B, sampai kapanpun kita tidak bisa mewujudkan tata kota yang baik, tandasnya. O brn