Beritabatavia.com -
DPO kasus korupsi Rustam Efendi alias Kim Leng, akhirnya tertangkap setelah buron selama
lima tahun. Rustam ditangkap di Klenteng Lokasari Mangga Besar Jakarta pada selasa (24/1) sekitar pukul 17.00 WIB atas bantuan Kejari Jakarta Pusat. Rustam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Bandar Sri Laksmana tahun 2007.
Kepala Kejati Riau Babul Khoir Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH mengatakan setelah ditangkap, Kim Leng kemudian dibawa dengan pesawat Batavia dan mendarat di Kota Pekanbaru, Rabu (25/1), sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah mendarat di Pekanbaru, Rustam Efendi dibawa ke Kejari Bengkalis untuk menjalani
proses hukum. Rustam Efendi ditetapkan, sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah BSL sejak tahun 2007 lalu, papar seperti dilansir Haluan Riau.
Ketika dihadirkan ke persidangan, Rustam Efendi tidak kunjung datang, sehingga Kejari
menetapkannya sebagai DPO. Sedangkan para tersangka yang lain, bahkan sudah ada yang statusnya berubah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Mereka yaitu, Aman Tobi (PPTK) dan Yahya Eko mantan Kepala Dinas Pertanahan (BPN)
Kabupaten Bengkalis yang juga selaku pengguna anggaran (PA).
Berdasarkan hasil temuan audit BPK RI itu jelas terindikasi pihak Dinas Pertanahan
Kabupaten Bengkalis melakukan penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.
Menyinggung vonis terdakwa H Ishak dalam perkara yang sama yakni dugaan korupsi perluasan areal pelabuban BSL menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar. H Ishak tetap 4 tahun, 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp1,32 miliar. o end