Kamis, 26 Januari 2012 21:01:30

Bercanda, Polisi Tembak Polisi

Bercanda, Polisi Tembak Polisi

Beritabatavia.com - Berita tentang Bercanda, Polisi Tembak Polisi

Gara-gara suka bercanda sambil bermain pistol, Bripda H, anggota Ditpolair Baharkam Polri, menembak temannya sendiri Bripda F hingga tewas. ...

Bercanda, Polisi Tembak Polisi Ist.
Beritabatavia.com - Gara-gara suka bercanda sambil bermain pistol, Bripda H, anggota Ditpolair Baharkam Polri, menembak temannya sendiri Bripda F hingga tewas. Penembakan itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Enim No. 132, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Rabu 25 Januari 2012.

Korban penembakan sempat dibawa ke Rumah Sakit Puri Medika, kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Kondisi terakhir diketahui dia meninggal, papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Kamis (26/1).

Dijelaskan, kejadian itu bermula dari berkumpulnya Bripda F, Bripda H dan Briptu G. Saat itu Briptu G sedang mandi dan Bripda H mengambil senjata dinas milik G, peluru di dalam pistol tersebut kemudian dikeluarkan. Bripda H sudah melepaskan tembakan ke arah lantai, namun tak ada peluru yang keluar.

Dari situlah muncal candaan, Bripda H mengarahkan pistol tersebut ke dahi Briptu F. Namun naas, mendadak pistol itu mengeluarkan peluru. Saat ditujukan ke dahi F dan dilepaskan ternyata peluru meletus dan F terkapar.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Medika, namun kondisinya semakin parah korban dibawa lagi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, dalam perjalanan sudah menghembuskan nafas terakhirnya.

Bripda H, lanjut Rikwanto, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena aksi main-mainnya tersebut. Ia pun diancaman dengan hukumannya pemecatan. Akan  diperiksa dulu lebih lanjut, nanti akan diproses di Propam, kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, Briptu H dan Briptu F sendiri tidak mempunyai senjata api. Mereka adalah anggota dari satuan Baharkam Polri. Mereka juga sudah diserahkan ke Bid Provos Mabes Polri.

Bripda H bisa dikenakan pasal tindak pidana bila yang bersangkutan terbukti melakukan kelalaian. H juga bisa dikenakan pasal pidana, lihat hasil pemeriksaan soal pidananya itu, kalau ada pidana ya itu bisa dikenakan juga, kata Rikwanto. o end


Berita Lainnya
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Minggu, 22 Maret 2026