Beritabatavia.com -
Bos besar kasus suap Wisma Atlet Palembang, hingga kini masih terus berkeliaran. Malah,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kasus baru terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin diteyapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. Pembelian saham ini dilakukan sebagai upaya pencucian uang melalui pembelian saham PT Garuda.
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikan ke proses penyidikan, pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Dengan tersangka Nazaruddin yang adalah anggota DPR periode 2009 sampai sekarang, kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/2).
Atas perbuatannya, sambung dia, Nazaruddin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan, untuk pencucian uang dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke satu. o ep