Beritabatavia.com -
Ketua Majelis Hakim Dharmawatiningsih memperingatkan Angelina Sondakh untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur di persidangan. Peringatan itu karena Angelina memberi keterangan yang berbeda, berbohong dengan berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa KPK.
Anda sebagai saksi harus menerangkan yang benar yang Anda alami sendiri, hakim memberi peringatan kepada saudara saksi. Tadi Anda katakan tidak pernah melakukan rapat dan pertemuan dengan terdakwa (Nazaruddin), sekarang Anda akui ada pertemuan, ujar Hakim Ketua Dharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Angelina akhirnya mengakui, pernah hadir dalam sebuah pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI, Mahyuddin di ruang rapat Menteri Pemuda Olah Raga dan Pemuda yang juga diikuti oleh Menpora Andi Malarangeng. Nazaruddin, katanya, saat itu hadir sebagai kapasitasnya Anggota Fraksi.
Namun Angelina membantah itu sebagai pertemuan untuk melakukan rapat. Itu saya anggap bukan rapat, itu hanya silaturahmi mengenalkan Pak Andi Malarangeng sebagai menteri yang baru, karena yang bersangkutan juga dari Partai Demokrat, saat itu bentuknya adalah makan siang, bebernya.
Ketika minta diterangkan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu, Angelina menjelaskan, yang lebih banyak sharing saat itu adalah Andi Malarangeng terkait kejadian-kejadian yang sedang ramai.
Karena pak menteri baru, juga sharing, masalah KNPI yang saat itu sedang ramai, masalah PSSI dan Sea Games, ujarnya. Angelina membantah dalam pertemuan itu membahas terkait proyek pembangunan wisma atlet.
Namun dia membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibacakan Hakim Ketua, bahwa saat itu Mahyudin selaku Ketua Komisi X DPR RI pernah menyampaikan, jika Kemenpora membutuhkan anggaran tambahan untuk kegiatan di Kemenpora agar diajukan ke DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kadek Wiradana juga mengingkatkan janda Ajie Marsaid karena
berkali-kali membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum.
Saya hanya mengingatkan sebagai calon ilmuan boleh salah tapi tidak boleh bohong. karena di persidangan ada ancaman pidananya, kata jaksa Kadek Wiradana.
Namun belum sempat berkata banyak, pertanyaan jaksa itu langsung dipotong oleh ketua
majelis hakim Darmawati Ningsih. Menurut Darmawati lebih baik pertanyaan difokuskan ke
kasus wisma atlet.
Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, sempat mengancam akan melaporkan mantan Putri Indonesia itu ke pihak yang berwajib. Ini mana yang bener yang mulia kami bingung. Ada dua grup yang saling bertentangan. Mohon dicatat nanti akan kita laporkan ke Polda, ujar Elza.
Namun mendengar hal itu, Angie tetap bersikukuh kalau tidak pernah melakukan pembicaraan melalui pesan singkat blackberry dengan mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Menurutnya dirinya tidak menggunakan telepon genggam blackberry yang dimaksud dalam BAP.
Saya minta maaf, Yang Mulia. Jika ada salah pengertian di BAP. Seingat saya, saya
menyampaikan bahwa saya tidak mengenali percakapan itu, pungkasnya. o end