Beritabatavia.com -
Sejumlah pendataan yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Pusat terhadap minimarket merangkap kafetaria 7 Eleven (sevel), tercatat ada sebanyak 13 Sevel yang terdapat diwilayah Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya tidak memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat, Triyugo Prasetyo, mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui terkait keberadaan minimarket dan kafetaria Sevel tersebut karena perizinannya ada di dinas terkait. Soal perizinan, kewenangannya ada di dinas. Setelah kami melakukan pendataan, ternyata ada 13 usaha Sevel yang ada di Jakarta Pusat. 7 diantaranya tidak memiliki izin, 5 telah mengantongi izin dan 1 lainnya sedang dalam proses perizinan, katanya, Jumat (17/2).
Menurutnya, sesuai ketentuan keberadaan sevel harus memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengacu pada Pergub No 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria karena di lokasi minimarket tersebut juga terdapat kafetaria dengan skala kecil. Tugas kami sesuai kewenangan hanya melakukan monitoring, ujarnya.
Secara rinci ia menjelaskan, 7 usaha Sevel yang tidak memiliki izin diantaranya terletak di Jl Asia Afrika, Kelurahan Gelora, Jl KS Tubun, Kelurahan Tanah Abang, Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kampung Bali, dan Jl Bendungan Hilir, Kelurahan Bendungan Hilir. Semuanya terletak di wilayah Kecamatan Tanahabang, uajrnya. Sementara, sisanya sebanyak 3 unit usaha yang juga tidak memiliki izin terletak di Jl Mangga Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jl Jl KH Samanhudi, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar dan Jl Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng.
Sementara itu, 5 unit usaha yang telah memiliki izin antara lain terletak di Jl HOS Cokroaminoto, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, dan Jl Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen. Sisanya sebanyak tiga unit usaha lainnya yang juga telah memiliki ijin terdapat di Kecamatan Tanahabang, yaitu di Jl Teluk Betung, Kelurahan Kebon Melati, Jl Wahid Raya, Kelurahan Kampung Bali dan Jl Tanah Abang II, Kelurahan Cideng. Sementara satu unit usaha Sevel yang izinnya sedang dalam proses terletak di Jl Ternate, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, ungkapnya.
Secara terpisah, Manajer Humas 7-Eleven, Neneng Mulyati, ketika dihubungi melalui telepon selularnya tidak menjawab. O brn