Selasa, 21 Februari 2012 16:31:58

Korupsi, Ketua DPD Demokrat Bengkulu Diganjar Dua Tahun

Korupsi, Ketua DPD Demokrat Bengkulu Diganjar Dua Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi, Ketua DPD Demokrat Bengkulu Diganjar Dua Tahun

Murman Effendi, Bupati Seluma non-aktif juga Ketua DPD Partai Demokrat cabang Bengkulu, dinyatakan oleh Majelis Hakim Tipikor terbukti secara sah ...

  Korupsi, Ketua DPD Demokrat Bengkulu Diganjar Dua Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Murman Effendi, Bupati Seluma non-aktif juga Ketua DPD Partai Demokrat cabang Bengkulu, dinyatakan oleh Majelis Hakim Tipikor terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Sehingga, divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana, dalam dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor, kata Ketua Tim Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2).

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Ugo membenarkan bahwa Pengurus dan pemegang PT PSP yang mendapatkan proyek pembangunan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut adalah adik terdakwa Nurisman Yuriadi, anak kandung terdakwa, istri terdakwa dan Ali Amra yang adalah teman dekat terdakwa.

Terdakwa sebelumnya melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD Seluma supaya DPRD menyetujui perubahan Perda No. 2 tahun 2010 menjadi Perda No. 2 tahun 2011. Dan pagu anggaran pembangunan jalan naik menjadi Rp 381 miliar. Dan memberikan masing-masing anggota DPRD tersebut sebesar Rp 50 juta, kata Ugo.

Selain itu, Murman juga terbukti pada tanggal 7 April memberi cek di rumah pribadi terdakwa di Duren Tiga dan di Hotel Idola bersama-sama dengan Ali Amra senilai Rp 50 juta kepada anggota DPRD Seluma.

Pemenang tender adalah PT PSP yang notabene adalah perushaan milik keluarga terdakwa, ini temasuk kejahatan kerah putih dengan akal bulus terselubung untuk mendapat kekayaan, keuntungan pribadi, meski terdakwa tidak secara langsung. Tetapi, tampak sebagai maksud dan kehendak terdakwa berkaitan dengan dalam pengadaan proyek itu yang dipayungi perda tahun 2010 yang ditetapkan dalam waktu singkat diganti menjadi Perda No.2 tahun 2011, kata Hakim anggota Mien Trisnawati.

Atas vonis tersebut, Murman melalu penasehat hukumnya mengatakan masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim tersebut masih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Murman divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebab, Murman dinilai terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 untuk memuluskan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, serta perubahannya menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Murman Effendi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (10/2)

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Murman terbukti menyuap ke-27 anggota DPRD Kabupaten Seluma dengan memberikan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, salam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12),Roni menyatakan terdakwa memberikan uang berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta.

Selaku bupati, terdakwa memerintahkan anak buahnya, Plts Kadis PU Kabupaten Seluma, Erwin Panama untuk melakukan survey terhadap jalan yang akan diprogramkan dan menunjuk konsultan perencana membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil survey, didapat bahwa dana yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp 350 miliar. Ini dikarenakan terdapat 26 ruas jalan sepanjang kurang lebih 79.844 meter yang harus dikerjakan dan diduga tak selesai dalam waktu satu tahun, kata Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Sehingga, lanjut Roni, terdakwa berkesimpulan pembangunan jalan dan jembatan dengan program jamak (multiyears). Dan memerintahkan bagian hukum untuk membuat Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 tersebut.

Sebelum terdakwa menyampaikan Raperda tersebut ke DPRD Seluma,diketahui terdakwa melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota dewan. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengutarakan janjinya akan memberikan persenan kepada masing-masing anggota dewan jika Raperda multiyears ini dibahas dan disetujui.

Kalau program multiyears ini berhasil disitulah saya akan bisa membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar lima persen dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak yang akan diberikan secara bertahap dengan meminta dana kepada pemborong yang telah memenangkan tender. Namun, kepastian nominalnya akan dibicarakan dengan pimpinan DPRD, ungkap Roni.

Kemudian, Roni menambahkan, terdakwa memerintahkan Erwin untuk memenangkan PT PSP dalam proyek pekerjaan jalan itu. Tepat, setelah draft Raperda selesai. Sehingga, PT PSP memenangkan tender.

Secara de facto PT PSP adalah milik terdakwa, dimana semua pengurus PT PSP adalah keluarga terdakwa yaitu Joresmin Nuryadin selaku Dirut adalah anak kandung terdakwa, Bambang Supriadi selaku Direktur Investasi, Aset dan Organisasi adalah keponakan terdakwa dan Warasidah selaku Komisaris adalah istri terdakwa, ujar Roni.

Selain itu, lanjut Roni, terdakwa diketahui menyampaikan surat ke pimpinan dewan yang isinya agar Perda nomor 12 dilakukan perubahan. Sebab, perusahaan milik terdakwa menilai perlu dilakukannya penambahan anggaran kondisi alam yang tak memungkinkan dilakukannya pelebaran jalan. Sehingga, menyebabkan penambahan anggaran sekitar Rp 31,5 miliar dan total anggaran proyek menjadi Rp 381,5 miliar.

Setelah semuanya terwujud, terdakwa melalui Direktur PT PSP Ali Amra merealisasikan pemberian uang ke-27 anggota DPRD Seluma masing-masing berupa dua lembar cek senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer, melanggar 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64
ayat (1) KUHP. Subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. o ep

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026