Beritabatavia.com -
Polisi menetapkan 16 sexy dancer sebagai tersangka kasus pornografi karena menari telanjang di hadapan orang banyak. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah, Minggu (26/2).
Selain 16 penari, polisi juga menahan dan menetapkan 4 orang koordinator dan seorang disc jockey (DJ) sebagai tersangka kasus pornografi. Total semuanya 21 tersangka, katanya.
Mereka dijerat dengan pasal 34, pasal 35 dan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 ayat 1e KUHP.
Sebelumnya, aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan belasan wanita yang berprofesi sebagai penari telanjang di Hotel Golden Hands and Spa, Jalan Bandengan Selatan B-7, Jakarta Utara pada Rabu (22/2) malam.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, mereka diamankan di Hotel Goldens Hands and Spa, Jalan Bandengan Selatan B-7, Jakarta Utara, Rabu (22/2) malam.
Mereka yang diamankan yakni Pepen selaku manager operasional hotel, kasir, operator, 3 orang terapis, bagian administrasi, 3 orang DJ, 16 penari dan koordinator penari sebanyak 4 orang. o endi