Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak sah.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji, keputusan itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya Hendarman telah menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung secara tertulis kepada Presiden Yudhoyono mengenai perkembangan kasus Bibit-Chandra, Selasa sore.
Namun Hendarman masih merasa perlu menghadap Kepala Negara secara langsung untuk menyampaikan pendapat tersebut dan mendengarkan arahan Presiden Yudhoyono. O ant/mean (Foto istimewa)