Senin, 12 Maret 2012 17:05:11

Penambangan Pasir Merusak Ekosistem Lingkungan

Penambangan Pasir Merusak Ekosistem Lingkungan

Beritabatavia.com - Berita tentang Penambangan Pasir Merusak Ekosistem Lingkungan

Pembangunan tidak seharusnya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Pemerhati lingkungan seperti Walhi, Kiara, Jatam dan Institut Hijau ...

Penambangan Pasir Merusak Ekosistem Lingkungan Ist.
Beritabatavia.com - Pembangunan tidak seharusnya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Pemerhati lingkungan seperti Walhi, Kiara, Jatam dan Institut Hijau Indonesia serta warga Anyer, Banten, Jawa Barat, menolak kegiatan yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum tersebut.

Pengambilan pasir di kawasan Cileungsi Bogor diduga kuat guna untuk memasok bahan baku reklamasi di kawasan Reklamasi pantai Jakarta.
Kegiatan ini telah memicu konflik dan kriminalisasi terhadap warga Cileungsi yang menolak pengerukan pasir tersebut dalam 2 tahun terakhir.

Sementara pengerukan pasir laut sebanyak 3,5 juta meter kubik oleh PT. Waskita Karya di perairan Pulau Sangiang, Anyer, yang terjadi pada tahun 2011 telah berdampak pada hancurnya ekologi berupa kekeruhan air semakin tinggi, rusaknya rumpon nelayan, dan abrasi pantai setinggi 65 cm yang berimplikasi hilangnya ikan dikawasan tersebut.

Lebih dari 300 nelayan tradisional di tiga desa (Anyer, Cikoneng, Bandulu) dan ratusan nelayan pendatang pendapatannya turun drastis.  Sebagai bukti sebelum ada penambangan pasir dapat nelayan dapat menghasilkan 3 kwintal ikan segar namun sekarang sangat sulit mendapatkan ikan, bahkan seringkali tidak mendapat sama sekali, ujar Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Senin (12/3).

Dampak pengerukan pasir yang telah menyengsarakan nelayan tersebut tidak menjadi pelajaran bagi pemerintah setempat. Justru seballiknya, pemerintah daerah sedang melakukan upaya pemberian izin penambangan pasir kepada PT. Pasir Sentosa Jaya (berdomisili di Jakarta).

PT. Pasir Sentosa Jaya akan menguasai sebanyak 1.300 ha kawasan laut Anyer selat Sunda Banten untuk mengeruk sedikitnya 20 juta meter kubik pasir. Hasil kerukan tersebut secara jelas dijabarkan dalam dokumen AMDAL untuk memenuhi permintaan bahan penimbunan reklamasi pesisir pantai di Jakarta dan Lampung.

Pelanggaran Hukum

Tindakan pengerukan pasir laut terlebih berdampak pada ekosistem dan penghidupan nelayan merupakan tindakan melanggar hukum. Setelah dikabulkannya Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Hak Penguasaan Perairan Pesisir atau pengkaplingan wilayah pesisir dan laut telah dilarang karena inkonstitusional.

Dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdapat larangan untuk melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, ujar Selamet Daroyni, dari Institut Hijau Indonesia. O brn

Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022