16 Ribu Angkutan Umum Jakarta Tidak Layak Beroperasi
16 Ribu Angkutan Umum Jakarta Tidak Layak Beroperasi
Beritabatavia.com - Berita tentang 16 Ribu Angkutan Umum Jakarta Tidak Layak Beroperasi
Sebanyak 22.776 angkutan umum jenis bus besar, sedang dan bus kecil di Jakarta sudah tua. Dari jumlah itu, sebanyak 16.460 kendaraan bahkan ...
BaronMetro | dibaca 4914 x
Ist.
Beritabatavia.com -
Sebanyak 22.776 angkutan umum jenis bus besar, sedang dan bus kecil di Jakarta sudah tua. Dari jumlah itu, sebanyak 16.460 kendaraan bahkan sudah tidak layak beroperasi. Data tersebut merupakan hasil kalkulasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI dan Organda DKI Jakarta. Henda Sunugroho, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengaku harus menghitung secara pasti berapa angkutan umum yang akan tersingkir jika kebijakan penerapan batas usia angkutan umum diterapkan. Henda merinci, jumlah angkutan umum penumpang di Jakarta adalah bus besar 4.822 unit, bus sedang 4.960 unit, bus kecil 12.984 unit, taksi 24.324 unit, bus AKAP 3.587 unit, bus pariwisata sewa 5.219 unit, bajaj 2 tak 12.797 unit, bajaj BBG 600 unit, Kancil 250 unit, APB 1.096 unit dan mobil barang 18.157 unit. Dari 22.766 angkutan yang telah uzur, tercatat seluruh kendaraan jenis bus sedang (metromini dan Kopaja) berjumlah 4.690 unit belum dilakukan peremajaan. Sementara dari jumlah bus besar yang ada saat ini 4.822 unit, sebanyak 4.782 diantaranya belum diremajakan. Hanya bus kecil yang paling sering melakukan peremajaan. Bus kecil (mikrolet dan angkot) yang paling sering dilakukan peremajaan, tidak sampai 10 tahun pun banyak yang sudah diganti, ujar Henda, Senin (14/6). Namun itu pun tidak maksimal, karena menurut data yang dipunyai oleh Ketua Organda unit Angkutan Mikrolet, Syafruhan, dari jumlah 12.984 unit itu, sekitar 7000 unit tak lain jalan karena usianya sudah mencapai 10-12 tahun. Pemerintah Jakarta hingga kini masih merumuskan aturan pembatasan usia kendaraan umum. Selain untuk mendorong pengusaha melakukan peremajaan angkutan milik mereka yang sudah tidak layak jalan, hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan angkutan umum yang nyaman, aman dan bebas polusi. Berdasarkan peraturan gubernur, usia angkutan umum yang layak beroperasi ialah maksimal sampai 15 tahun. Tetapi kenyataannya, sebagian besar angkutan sudah berumur di atas 15 tahun. O brn