Beritabatavia.com -
Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS, Rama Pratama, diduga menerima uang dari Dhana Widyatmika pada 2009-2010. Rama saat itu bekerja di Badan Supervisi Bank Indonesia. Dhana mengirim Rp170 juta kepada Rama dalam tiga tahap. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital (SPC).
Memang seperti yang sudah diberitakan ada aliran uang itu. Keterangan dari anak buahnya Rama yang sudah kita periksa katanya mereka ada hubungan bisnis, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/4) malam
Sebelumnya tim penyidik sempat menahan seorang saksi yang notabene selaku konsultan pajak, yang diduga terlibat dalam aliran uang kepada Dhana. Meski demikian, penyidik membebaskan yang bersangkutan karena dinilai kooporatif. Dia konsultan pajak, tapi dia memang masih saksi, tambah Arnold.
Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang membelit kepemilikan rekening gendut PNS Dirjen Pajak Golongan III itu, yakni tersangka mantan atasan Dhana, Firman (F), yang merupakan Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan, sewaktu Dhana bekerja pada tahun 2006.
Firman dijerat dengan pasal 12 huruf j UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diduga menerima aliran dana dari perusahaan wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) sewaktu Dhana memimpin pemeriksaan wajib pajak PT KTU. O ant