Jumat, 20 April 2012 12:07:10

Di Singapura, Pebisnis Indonesia Kesandung Seks di Bawah Umur

Di Singapura, Pebisnis Indonesia Kesandung Seks di Bawah Umur

Beritabatavia.com - Berita tentang Di Singapura, Pebisnis Indonesia Kesandung Seks di Bawah Umur

Reyner Desvando Suhartono, (28), pengusaha asal Indonesia dan memiliki perusahaan properti di Telok Kurai, Singapura, kesandung masalah seksual. ...

 Di Singapura, Pebisnis Indonesia Kesandung Seks di Bawah Umur Ist.
Beritabatavia.com - Reyner Desvando Suhartono, (28), pengusaha asal Indonesia dan memiliki perusahaan properti di Telok Kurai, Singapura, kesandung masalah seksual. Reyner menggunakan jasa pelacur di bawah umur pada 24 September 2010 di sebuah apartemen di Singapura.

Dalam persidangan di pengadilan, terungkap bahwa Reyner yang menjabat Direktur Penjualan di proyek properti tersebut, telah menggunakan jasa seorang pelacur di bawah umur pada 24 September 2010, di sebuah apartemen di Singapura.

Lewat pengacaranya, Reyner telah mengajukan permohonan yurisdiksi untuk meninggalkan
Singapura dan kembali Jakarta karena urusan pernikahannya.

Pengusaha muda itu meminta diberi kesempatan kembali ke Jakarta sebanyak 2 kali, yakni pada 20-29 April dan 16 Mei-6 Juni.

Pengacara Reyner, Edmond Pereira memastikan kliennya akan kembali ke Singapura tepat waktu, karena kliennya memiliki bisnis di Telok Kurai, Singapura.

Deputi Jaksa Penuntut Umum, Andrew Tan, tidak berkeberatan akan permintaan Reyner untuk mengabulkan permohonan tersebut karena dianggap memiliki keluarga di negeri Singapura.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Lim Tse Haw telah memerintahkan agar Reyner membayar total jaminan sebesar 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 218 juta.

Selain itu, Reyner juga diminta untuk menyampaikan jadwal perjalanannya secara detail dan
juga kontak yang bisa dihubungi di Indonesia kepada para penyidik di kepolisian serta
menyerahkan pasportnya maksimal 24 jam setelah kedatangannya di Singapura.

Singapura memang memperbolehkan prostitusi. Namun, jika dilakukan dengan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai pidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda. o eee
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024
Minggu, 10 Desember 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Jumat, 22 September 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023