Beritabatavia.com -
Jaswani, warga Dusun Ngipik RT1/RW1, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, nekat menggugat Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung. Jaswani nekat lantaran dirinya, ternyata buta huruf.
Hal itu baru diketahui ketika Jasmani didampingi kuasa hukumnya Suhadi SH MA mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (8/5/2012). Karena tidak bisa membaca dan menulis, Jasmani harus membubuhkan cap jempol di depan Ketua PN Tulungagung, Ramlan SH.
Adapun perkara yang didaftarkan Jasmani mendapatkan nomor Penpid/01/2012/PN Tulungagung. Jasmani meminta ganti rugi material sebesar Rp 21 juta dan kerugian immaterial Rp 500 juta.
Ketua PN Tulungagung Ramlan menyatakan, tuntutan yang dilakukan Jasmani merupakan koreksi bagi penegak hukum untuk bersikap profesional dan cermat menangani kasus.
Saya justru senang kalau ada masyarakat yang berani melakukan tuntutan kepada penegak hukum, kata Ramlan seperti dilansir Surya.
Diberitakan sebelumnya, Jasmani adalah korban rekayasa hukum atas tuduhan mencuri pompa air. Ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Selama 4,5 bulan Jasmani ditahan oleh Polres Tulungagung dan Kejari Tulungagung.
Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani dalam putusan sela 23 Maret 2011 tahun lalu. Keputusan PN Tulungagung itu dikuatkan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung yang baru diterima oleh pihak Jasmani pada Jumat (4/5/2012). o ep