Beritabatavia.com -
Meski tersangka kasus dugaan korupsi di Indosat, Indar Atmanto belum ditahan rutan, namun Kejaksaan Agung belum menghentikan penyidikan kasus tersebut, karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Belum dihentikan penyidikan, dan masih menunggu perhitungan BPKP. Walaupun tidak ada pemeriksaan saks, kata Direktur Penydikan Kejaksaan Agunng, Arnold Angkowe SH, seperti dilansir hariangterbit.com, Jumat (18/5).
Arnold membantah, kalau penyidikan kasus ini melemah, karena tidak ada pemeriksaan.Tidak melemah tetapi menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kata Arnold.
Dia menjelaskan, kasus tetap berlanjut pemeriksaan walaupun pelapor kasus Deny Achmad. Ketua LSM, KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia) ditangkap Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap manajemen Indosat.
Saya kira enggak ada pengaruhnya (dengan penyidikan). Walaupun pelapornya tersangka, kan terpisah sama masalah ini, kata Wakil Jaksa Agung Darmono.
Darmono menegaskan Kejaksaan menangani perkara Indosat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidikan hanya berhenti kalau tidak cukup bukti, tegasnya.
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka.
Tersangka kasus duga-an korupsi penyalahgunaan layanan internet 3G, Indar Atmanto, sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat pencekalan tersebut resmi dilayangkan oleh Jamintel hari ini sudah dikirim ke imigrasi. Nomor surat cekalnya yaitu Kep 009/D/dsp.3/01/2012 tanggal 20 Januari 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, Indar tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. Pencekalannya mulai hari ini dan berlaku selama enam bulan ke depan, kata Adi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,8 triliun.Dia dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaringan 3G.
Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka Indar Atmanto. Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, jelasnya.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G. o ep