Beritabatavia.com -
Meskipun terganjal. Langkah hukum yang ditempuh Iswahyudi merupakan pembelajaran agar produsen bertanggung jawab dan tidak membodohi serta menakut-nakuti konsumen.
Iswahyudi Ashari yang sebelumnya melaporkan Presiden Direktur (Presdir) BMW Ramesh Ramesh Divyanathan ke Bareskrim Polri, terjerat hukum di Polda Metro Jaya. Dia ditangkap dan dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya Jumat 4 Mei 2012 lalu. Atas tuduhan melakukan penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia, pada Kamis 19 April 2012 lalu. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Iswahyudi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya sampai 12 tahun penjara, dan sudah dilakukan penahanan,ujarnya.
Iswahyudi terbukti mengancam karyawan restoran Cork&Screw dengan cara menodongkan senjata api miliknya. Aksi koboy Iswahyudi itu dipicu perbuatan curang pihak restoran yang memasukan tagihan padahal menu-menu itu tidak dipesan sebelumnya.
Menuai Kecurigaan
Aksi sigap polisi itu menuai kecurigaan berbagai kalangan. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mengatakan tindakan polisi terhadap Iswahyudi berlebihan. Pasalnya, polisi tidak melakukan upaya serupa terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (pur) Sofyan Yacob yang mengancam Satpam perumahan elit Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Apalagi, Sofyan Yacob saat itu sempat mengeluarkan tembakan beberapa kali ke udara. Namun, polisi tidak memanggil, apalagi memintai keterangan Sofyan Yacob. Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Satpam yang menjadi korban pengancaman Sofyan Yacob.Menurut Neta, ada sesuatu yang membuat polisi sangat bersemangat untuk memburu dan menahan Iswahyudi. Sepertinya ada vitamin yang menjadi suplemen membuat semangat polisi seakan berlebihan, kata Neta kepada NOVUM.
Tudingan Neta beralasan, sebab laporan Iswahyudi ke Bareskrim Polri hingga saat ini belum ditindak lanjuti kepolisian. Beberapa hari sebelum Iswahyudi ditangkap, dia melaporkan Presiden Direktur (Presdir) BMW Indonesia Ramesh Divyanathan. Sesuai dengan laporan LP No TBL/156/IV/2012/Bareskrim, pada Senin 23 April 2012.Iswahyudi Ashari yang juga ekonom dan pengusaha melaporkan Presdir PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP,dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Laporan tersebut dibuat karena Presiden Direktur PT BMW Indonesia, menyebarkan kabar melalui surat elektronik, dan fitnah dengan menyebut Iswahyudi Ashari, hendak membakar showroom BMW. Saya dituduh akan membakar showroom BMW, ujar Iswahyudi Ashari usai menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Senin,(23/4).Iswahyudi Ashari yang juga merupakan pengamat ekonomi menceritakan, kasus itu berawal saat dia membeli mobil BMW seri Z-4, seharga Rp1,9 miliar pada tahun 2010. Namun dua tahun setelah pembelian, mobil itu tiba-tiba rusak pada mesinnya. Ia pun menilai mesin mobil BMW yang dibelinya mengunakan mesin kanibal.Dia pun kemudian meminta pada pihak PT BMW Indonesia, agar mengganti unit kendaraannya yang rusak. Ternyata, malah diganti kendaraan yang sejenis dengan kondisi lebih parah.Saya mintakan ganti unit tapi sampai saat ini mobil tersebut belum diganti, malah saya diberikan mobil yang sama dengan kondisi yang lebih parah lagi seri 7 tapi drop engine yang sama juga, katanya.Ia menambahkan alasan laporan ini, karena saat itu dia dengan Presiden Direktur PT BMW hendak mengadakan pertemuan namun dibatalkan secara sepihak oleh Ramesh. Bahkan pada alamat surat elektroniknya, dia dituding Ramesh hendak membakar showroomnya.Dia malah membatalkan meeting itu sesuka hatinya sementara saya sudah ada di tempat meeting itu, kita sudah standby di tempat itu. Dia malah memfitnah. saya dituduh bersama rekan saya akan bakar showroom melalui g-mail hari Jumat, jelasnya.
Merasa ditipu dan dibohongi, ia menduga Ramesh telah melakukan tindak pidana dengan memfitnah dirinya dan melakukan Pencemaran nama baik serta Perbuatan tidak menyenangkan. Pelanggaran nama baik saya, dia bilang saya mau bakar show, ucapnya. Sayangnya, kasus yang dilaporkan Iswahyudi belum ditangani kepolisian. Justru, polisi bertindak cepat dalam kasus yang melilit Iswahyudi.Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum Ekonom Iswahyudi Ashari dari Law Office Muara Karta, SH., M.M. & Partners, juga sudah menyurati pihak berwewenang, agar mengambil tindakan pencekalan terhadap Ramesh Divyanathan, mengingat yang bersangkutan sebagai warga negara asing, berkebangsaan Singapura.
Polri Didesak
Kalangan politisi Senayan mendesak Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Presider BMW Indonesia. Polri harus serius dan fokus menangani kasus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Presdir PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan, kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Menurut anggota Fraksi Hanura ini, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Presdir BMW Indonesia, apalagi Mabes Polri sudah menerima dan mengeluarkan laporan polisi (LP).Meskipun, Sarifuddin Sudding melanjutkan, Bareskrim Polri sudah melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Karena lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai satu kesatuan, tentu mempunyai alasan dan pertimbangan hukum, guna mempercepat penyelesaian.Kan biasa, misalnya dengan alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara, kasus dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polda, atau sebaliknya kasus yang ada di jajaran Polda, bisa diambil alih Mabes Polri, sebab semua kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian, tetap di bawah koordinasi Mabes Polri. Sekali lagi, hal terpenting bagaimana menyelesaikan proses hukum sampai tuntas, ujar Sudding.Hingga pertengahan Mei 2012 Polri belum melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dilaporkan Iswahyudi Ashari. Meskipun pada akhir April 2012 Polri melalui Kabagpenum Kombes Boy Rafli Amar telah menjanjikan, pihaknya akan menindak lanjuti proses hukum terhadap Presiden Direktur PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan. Sesuai dengan laporan Iswahyudi, atas tuduhan terhadap Ramesh telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Pihak Kepolisian, tentu akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu atas laporan tersebut, untuk mengumpulkan sekaligus menguatkan alat bukti, tegas Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan.0 son