Kamis, 31 Mei 2012 15:21:31
Pembacok Jaksa Didakwa Hukuman Mati
Pembacok Jaksa Didakwa Hukuman Mati
Beritabatavia.com - Berita tentang Pembacok Jaksa Didakwa Hukuman Mati
Persidangan kasus pembacokan
Ist.
Beritabatavia.com -
Persidangan kasus pembacokan jaksa non aktif Sistoyo mulai digelar di pengadilan negeri Bandung, Kamis (31/5). Pelaku Dedi Sugarda dihadapkan ke meja hijau dengan enam dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, Dedi dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Terdakwa Dedi Sugarda menolak didampingi kuasa hukum, meskipun ketua Majelis Hakim Nur Aslam sudah mengingatkan bahwa ancaman hukuman Dedi cukup besar. Itu hak saudara, tetapi majelis sudah membacakan hak saudara untuk didampingi penasihat hukum. Nanti kalau sewaktu-waktu mau memakai penasihat hukum bisa bilang ke majelis, ujar Nur Aslam.Jaksa Alven dalam dakwaannya menyatakan, Dedi merencanakan membacok Sistoyo sejak dua bulan sebelum kejadian. Itu dilakukan guna memberi efek jera kepada koruptor. Awalnya, terdakwa sering melihat dan mengikuti sidang Sistoyo. Terdakwa sudah ada niat membacok dengan membawa golok dari rumah yang diselipkan di pinggang di depan perut. Namun, Dedi mengurungkan niat karena ketatnya penjagaan terhadap Sistoyo, tutur Alven.Baru pada 29 Februari lalu Dedi melakukan niatnya. Pada pukul 09.50 saat Sistoyo memberikan keterangan pers kepada wartawan usai sidang, Dedi mengeluarkan golok yang diselipkan di pinggang. Sejurus kemudian, Dedi membacok Sistoyo di dahi sambil berteriak, Pengkhianat.Akibat bacokan Dedi yang sudah berusia 54 tahun itu, Sistoyo menderita luka di dahi selebar 7 centimeter dan mengenai tulang tengkorak selebar 5 centimeter dengan kedalaman kurang dari 0,5 centimeter. Akibat luka tersebut, Sistoyo menderita sakit selama sepuluh hari sejak 29 Februari 2012 hingga 10 Maret 2012.Jaksa menjerat Dedi dengan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.0 ant/son