Minggu, 10 Juni 2012 15:29:16

Presiden SBY Disomasi

Presiden SBY Disomasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Presiden SBY Disomasi

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat mensomasi atau teguran kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Somasi itu ...

 Presiden SBY Disomasi Ist.
Beritabatavia.com - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat mensomasi atau teguran kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Somasi itu berkiat dengan tidak dikeluarkannya Keppres terkait posisi Wakil Menteri (Wamen) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua GNPK Pusat, Adi Warman membenarkan somasi dilayangkan sejak kemarin sore, Jumat (8/6), yang diterima bagian TU Kementerian Sekretaris Kabinet (Kemenseskab).

Menurut Adi Warman, somasi yang diantar langsung tim kuasa hukum GNPK masing-masing M. Ariefsyah Matondang SH, Rizky Nugraha, SH, Nur Aliem Halvaima, SH  itu, meminta supaya Presiden SBY menerbitkan Keppres pengganti Keppres lama sesuai keputusan MK yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (5/6) lalu.

Seharusnya mulai jam 12 kurang 15, Selasa (5/6)  lalu, 20 wakil menteri kabinet SBY sudah tidak ada. Wamen harus berjiwa ke-negarawanannya dengan mengundurkan diri terkait dengan putusan Mahka-mah Konstitusi, kata Adi. 

MK mengabulkan sebagian  dari permohonan uji materil yang diajukan Adi Warman SH, MH, MBA se-laku Ketua Gerakan Nasi-onal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-P-K) Pusat terhadap Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Adi Warman, setelah somasi ini dila-yangkan ke Presiden SBY, pihak GNPK Pusat juga masih akan mengontrol Keppres yang akan dikeluarkan presiden tersebut untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 30 tentang Kementerian Negara atau tidak.

"Jika tidak sesuai dengan putusan MK, akan kita gugat ke Mahkamah Agung,'' ungkap Adi Warman, didampingi kuasa hukumnya nya, M. Ariefsyah Matondang SH, Rizky Nugraha SH, Nur Aliem Halvaima SH. 

Gugatan lain, tuturnya, akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut akan diajukan karena setelah tiga hari setelah putusan dibacakan MK, para wakil menteri tidak juga dicopot dari jabatannya dan presiden tidak mengeluarkan Keppres baru.
o ep
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026