Rabu, 04 Juli 2012 18:06:12

ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye Cagub DKI

ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye Cagub DKI

Beritabatavia.com - Berita tentang ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye Cagub DKI

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya pelanggaran dana kampanye enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Laporan ...

 ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye Cagub DKI Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya pelanggaran dana kampanye enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Laporan itu, terpaksa disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Menginggat hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI belum juga mengumumkan ke masyarakat, sejak masing-masing calon melaporkan jumlah dana kampanyenya.

Sesuai peraturan Undang-undang, para calon wajib melaporkan dana kampanye satu hari sebelum masa kampanye berlangsung ke KPU DKI. Ternyata disinyalir ada aspek ketidakpatuhan, tegas Abdullah Hassan, anggota Divisi Politik ICW di Jakarta, Rabu (4/7).

KPU DKI seharusnya, sambung Hassan, wajib sampaikan kepada publik terkait laporan dana kampanye. Peran penting kontrol publik terkait dana kampanye, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI.

Berdasarkan laporan dana kampanye calon yang diperoleh ICW, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran seperti laporan sumbangan kampanye kepada calon yang tak jelas identitasnya. Baik identitas berupa nama, alamat, perusahaan, dan NPWP.

Identitas penyumbang ini wajib dilaporkan apabila sumbangan yang diberikan di atas nominal Rp2,5 juta, sambungnya.

Anggota ICW, Apung Widadi menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU DKI dan enam pasangan calon terkait pengumuman dana kampanye kepada publik tersebut. Namun, tanggapan yang masuk hanya berasal dari salah satu pasangan calon.

Itu pun berisi konfirmasi bahwa pihaknya tak bisa membuka jumlah dana kampanye kepada masyarakat. Kita dapat beberapa data, ada beberapa pelanggaran pada laporan awal dana kampanye. Pasangan 1, 3, 4 dan 6 sarat akan pelanggaran. Tidak ada identitas, dan jumlah penyumbangnya ratusan, ungkapnya.

ICW menemukan ada beberapa identitas penyumbang yang meragukan yakni dengan nama berbeda, namun alamat dan NPWP sama. Dari enam pasangan calon yang ada, Apung menilai pasangan calon nomor 4 paling banyak melakukan pelanggaran.

Pasangan nomor 4 paling banyak, sumbangannya banyak yang di atas Rp50 juta, tanpa identitas. Kemudian, sumbangan dari parpol sebesar Rp1-2 miliar, berupa barang dan jasa, bukan uang, tapi tak ada keterangan, katanya.

ICW menyadari wewenang pengumuman jumlah dana kampanye ada pada KPU DKI. Maka ICW berharap akan segera ada tindakan dari pihak KPU DKI.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan setelah laporan ICW ini diterima, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk memprosesnya.

Kami juga sudah memeriksa terkait pelanggaran ini, dan sudah sampaikan ke KPU DKI. Secara prosedur laporan ini harus sesuai identitas. Terkait bukti tertulis bahwa ini telah dilaporkan secara resmi, ujarnya.

Panwaslu membenarkan sesuai UU, KPU DKI harus mengumumkan kepada media satu hari setelah pasangan calon melaporkan dana kampanye, satu hari sebelum masuk masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye.

Batas waktunya memang sudah lewat, tapi kita harap KPU DKI tetap mengumumkan. Karena pada 8 Juli harus ada laporan dana kampanye lagi, katanya. o mcpd




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026