Selasa, 10 Juli 2012 17:58:06

Edan, Hakim Karaoke dengan Pihak Beperkara

Edan, Hakim Karaoke dengan Pihak Beperkara

Beritabatavia.com - Berita tentang Edan, Hakim Karaoke dengan Pihak Beperkara

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat memecat seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, karena menemui dan berkaraoke ...

 Edan, Hakim Karaoke dengan Pihak Beperkara Ist.
Beritabatavia.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat memecat seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, karena menemui dan berkaraoke dengan pihak berperkara. Selain itu, seorang hakim di PN Sleman, Jawa Tengah, dimutasi selama dua tahun menjadi hakim nonpalu di PN Semarang, Jawa Tengah.

Demikian putusan dua sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yag digelar di MA, Selasa (10/7). Dalam sidang MKH pertama memutuskan untuk memberhentikan hakim PN Denpasar Putu Suika. Sedangkan pada sidang kedua, menyidangkan hakim PN Sleman Anton Budi Santoso.

Mereka memutuskan untuk memecat hakim PN Denpasar Putu Suika jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sedangkan hakim PN Sleman Anton Budi Santoso mendapatkan hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke PN Semarang.

Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus saat memimpin sidang pertama menjelaskan, MKH menilai hakim Putu Suika telah melanggar kode etik hakim dengan bertemu dan berkomunikasi dengan pihak beperkara, sering meminjam dan memakai fasilitas pihak tertentu, serta menyebarkan kabar bohong telah diintervensi oleh ketua PN dalam memutus perkara.

MKH, sambung Jaja, juga menolak pembelaan Putu Suika. Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri, kata Jaja saat membacakan putusan MKH.

KY mengajukan Putu Suika ke MKH setelah mendapat laporan dari masyarakat. Jaja mengakui, KY merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Putu Suika.

MKH menjatuhkan hukuman diberhentikan dengan hormat karena Putu Suika mengakui semua perbuatannya serta telah mengabdi selama 40 tahun menjadi hakim dan akan pensiun pada tahun depan, ungkap Jaja.

Dalam pembelaannya Putu Suika menyatakan diintervensi oleh ketua PN Denpasar terkait perkara perdata dengan kuasa hukum pihak penggugat HM Irfan. Saya akui dalam kasus yang ditangani tidak ada musyawarah hakim untuk melakukan putusan karena dicampuri KPN, ungkap dia.

Putu Suika mengaku pernah bertemu dengan HM Irfan di kediaman Putu Suika. Akan tetapi, lanjut dia, pertemuan itu berlangsung setelah keluar vonis di tingkat PN dan berlanjut ke tingkat banding di pengadilan tinggi (PT). Dia juga mengaku tiga kali berkaraoke bersama HM Irfan. Saya akui bahwa saya karaoke dengan Irfan, namun itu terjadi setelah perkara sudah putus, ungkapnya.

Sedangkan untuk Anton Budi Santoso, selain sanksi mutasi sebagai hakim nonpalu, MKH juga memutuskan mengurangi tunjangan remunerasi sebesar 100% selama 2 tahun. Hakim terlapor mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, kata komisioner KY Suparman Marzuki saat memimpin sidang ke dua MKH.

Anton dilaporkan ke KY karena meminta uang Rp50 juta ketika mengurus perkara perdata tentang wanprestasi perjanjian investasi dengan nomor perkara 113/p.pdt/2010/pn.Sleman.

Dalam pembelaannya, Anton mengaku bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya saat masih proses persidangan. Mengenai jumlah nilai yang diminta, Anton setuju saja dengan jumlah yang ditawarkan pihak kuasa hukum tergugat. Anton mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut. Saya iya-iya saja, ujarnya. ***

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026