Beritabatavia.com -
KPU DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya permohonan uji materi UU No. 29 tahun 2007 terkait Pilgub DKI Jakarta pada Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Jakarta Aminullah, UU No. 32 Tahun 2004 adalah tentang pemerintah daerah, bukan pemilukada. UU 12 Tahun 2008 adalah revisi sebagian atas UU 32 Tahun 2004. Terutama untuk mengatur soal calon perseorangan sebagai tindak lanjut dikabulkannya judicial review UU 32 Tahun 2004.
DPR menyusun perubahan sebagian dari UU 32 Tahun 2004 yang merupakan UU Pemerintah Daerah, ujarnya.
Dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang UU pemilu khusus ibukota, mengatakan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen + 1 suara, maka akan dilanjutkan ke putaran dua.
Sebelumnya, tiga warga DKI melalui pengacara Mohammad Soleh mengajukan uji materi ke MK terkait UU 29/2007 tersebut. Menurut mereka jika memakai ketentuan UU 12/2008, maka Jokowi- Ahok sudah dapat memenangi Pilkada DKI, karena memperoleh suara terbanyak, diatas ketentuan 30 persen.
Namun karena mengacu pada UU 29/2007, maka pemenang ditentukan setelah mendapat 50+1 persen. O brn