Beritabatavia.com -
Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan bagi karyawan, khususnya yang beragama Islam, untuk melaksanakan kewajiban dengan mengurangi jam masuk kantor selama 1,5 jam.
Pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam SK Gubernur DKI Nomor 1073/2012 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan. Jika biasanya PNS (karyawan) pemprov masuk kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, di bulan puasa jam masuk lebih siang menjadi pukul 08.00 dan pulang lebih cepat menjadi 15.00, Kecuali Jumat menjadi 15.30.
Diharapkan pegawai pemprov tetap menjaga disiplin kerja selama Ramadan. Bagi PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerjanya tidak baik akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD), penundaan kenaikan jabatan atau gaji, hingga pemecatan.
SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja telah disebarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI. Dalam SK itu juga diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah salat zuhur akan diberikan waktu secukupnya. Untuk salat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga 13.30.
Bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa akan dikenakan sanksi dua kali yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 38/2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). o ep