Beritabatavia.com -
Keberadaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diharapkan dapat mempermudah proses transaksi nasabah tanpa harus antri di loket teller bank. Namun, ATM juga bisa memproses lebih cepat uang nasabah raib, meskipun tidak melakukan transaksi.Seperti yang dialami Bertina Purba (68) saat akan menarik uang di ATM Mandiri pusat perbelanjaan Lotte Mart, Kelapagading Jakarta Utara, Sabtu 14 Juli 2012 lalu. Rekening Bertina raib sebesar Rp 70 juta, padahal tidak melakukan penarikan lewat ATM. Sebelumnya, Bertina hendak menarik uang lewat ATM Mandiri tersebut, namun kartu ATM miliknya sulit dimasukan. Saat itu kartu sulit dimasukkan ke dalam mesin, saya sempat mengurungkan niat untuk bertransaksi di ATM itu, kata Bertina. Namun kartu kembali sulit ditarik keluar dan justru masuk ke dalam mesin ATM, tambahnya usai melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin 923/7).Karena peristiwa itu, Bertina sempat panik lalu melapor ke Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Pihak bank dengan gampang bilang ATM di situ sering rusak, tanpa ada respon untuk membantu, katanya. Menurut petugas informasi bank Mandiri, hal itu tidak masalah, karena nanti kartunya akan hancur dengan sendirinya. Bertina penasaran lalu mendatangi Cabang Bank Mandiri tempatnya membuka tabungan untuk meminta print out buku tabungannya. Saat itulah Bertina kaget, karena pihak Bank Mandiri menyebut ada 15 kali transaksi lewat ATM pada saat yang bersamaan dengan peristiwa yang dialaminya, sebesar Rp70 juta, sehingga saldo di rekening Bertina hanya tersisa Rp146 ribu. Padahal saya sama sekali belum sempat melakukan transaksi hari itu, katanya.Dari hasil print out rekening tabungannya, terlihat catatan sejumlah transaksi berupa penarikan dan transfer ke beberapa rekening lain dari rekening miliknya. Di situ ada transaksi transfer ke rekening atas nama Lastri, Mardiana, Eka Puspitasari, yang saya sendiri tidak tahu siapa mereka. Saldo awal sekitar Rp 72 juta, sekarang tinggal sisa Rp 146 ribu, ujarnya.
Tidak puas atas pelayanan pihak bank yang terkesan tidak peduli, dan hanya mengatakan 'tunggu seminggu lagi' Bertina akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor TBL/2561/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, disebut Bertina menjadi korban tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP. 0 son