Senin, 06 Agustus 2012 18:59:52

Kasus Simulator, KPK Tak Pengaruh Penyidikan Polri

Kasus Simulator, KPK Tak Pengaruh Penyidikan Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Simulator, KPK Tak Pengaruh Penyidikan Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu ...

Kasus Simulator, KPK Tak Pengaruh Penyidikan Polri Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011, meski terjadi perbedaan persepsi kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri.

Penanganan kasus dengan tersangka DS tentu tetap berjalan, tidak terhambat dengan mispersepsi yang terjadi antara Polri dan KPK, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (6/8).

Pada ekspose (gelar perkara) 27 Juli lalu, KPK mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan tersangka Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas yang saat ini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian, tersangka lain berinisial BS, SB dan DP.

DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, BS adalah Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan SB adalah Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP, BS dan SB sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) TR (Teddy Rusmawan) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi LGM sebagai Bendahara Korlantas.

Bareskrim juga sudah menahan Brigjen DP, Kompol LGM, AKBP TR serta BS, sedangkan SB sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.

Mengenai proses pemeriksaan tersangka, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dan saya yakin Polri tidak akan menghalang-halangi penyidik KPK yang ingin meminta keterangan dari tersangka, tambah Johan. Terkait dengan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan dari kantor Korlantas pada Senin (30/7), Johan mengaku bahwa KPK tetap dapat mengakses barang bukti tersebut.

Barang bukti tetap bisa diakses oleh KPK jadi tidak benar bahwa KPK tidak bisa mengakses barang bukti meski ada penjagaan dari Mabes Polri, ungkap Johan.

Di tempat terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai, kesalahan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator di Korlantas, adalah tidak tegas, terlalu kompromi dan cenderung larut dalam debat adanya Mou.

Padahal Mou itu jebakan dari Kepolisian Kejaksaan Agung priode sebelumnya untuk menghambat masuknya KPK terkait kewenangan dalam pasal 8,9 dan 10 UU No30 Than 2002 tentang KPK.

Agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan,kita minta agar KPK mengambil alih seluruh kasus korupsi Korlantas yang ditangani Bareskrim Polri, karena telah terbukti adanya upaya menghalangi halangi kewenangan KPK, tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, KPK harus bersikap tegas terhadap sikap Kabareskrim Mabes Polri yang begitu mendadak menahan beberapa perwiranya yang diduga terlibat dalam korupsi di Korlantas.

Tindakan itu menurut Petrus sebagai upaya merintangi dan menggagalkan penyidikan dan penuntutan yang saat ini dilakukan KPK terhadap sejumlah perwira Poliri,yaitu Irjen Pol Djoko Susilo dkk.

Penyidikan di Bareskrim harus diambil alih karena penyidikan yang tengah dilakukan itu bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan korupsi yang sesungguhnya bahkan bisa timbul KKN baru (pasal 8 dan ( UU No 30 2002), kata Petrus.

KPK dan Polri tidak bisa berlindung dibalik adanya Mou, karena Mou itupun merupakan bentuk KKN secara terselubung bentukan pimpinan KPK lama dengan Kapolri/Jaksa Agung lama. KPK sebagai lembaga independen tidak boleh diikat oleh lembaga manapun dan dalam bantuk apapun, apalagi merupakan objek pemeriksaan.

Untuk itu Kapolri sendiri harus menonaktifkan sementara Irjen Pol Djoko Sosilo dkk dari seluruh jabatan yang melekat dalam diri mereka guna menghadai pemeriksaan di KPK yang steril dari perlakuan istimewa terhadap pejabat yang terlibat korupsi. KPK harus mengambil alih kasus itu dari Bareskrim, karena sudah terbukti adanya upaya menghalangi halangi kewenangan KPK," kata Petrus o mcpd

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026