Rabu, 08 Agustus 2012 15:54:31

Rekayasa BAP Korupsi, Penyidik Dimutasi

Rekayasa BAP Korupsi, Penyidik Dimutasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Rekayasa BAP Korupsi, Penyidik Dimutasi

Tiga anggota Polres Jeneponto yang menangani kasus korupsi terpaksa menjalani sidang Komisi Kode Etik, Rabu (8/8). Dua orang di antaranya dimutasi, ...

Rekayasa BAP Korupsi, Penyidik Dimutasi Ist.
Beritabatavia.com - Tiga anggota Polres Jeneponto yang menangani kasus korupsi terpaksa menjalani sidang Komisi Kode Etik, Rabu (8/8). Dua orang di antaranya dimutasi, karena terbukti bersalah merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kasus korupsi yang ditangani mereka.

Ketiga anggota Polres Jeneponto tersebut masing-masing, Aiptu Nasaruddin, Aiptu Arifin Bontong dan Brigpol Ilham. Ketiganya menjalani sidang Komisi Kode Etik di ruang aula Polres Jeneponto.

Dari tiga anggota polisi yang didudukan sebagai terperiksa, dua diantaranya yakni Aiptu Arifin Bontong dan Brigpol Ilang dikenai sanksi dipindahtugaskan dari jabatan yang berbeda. Sementara seorang lainnya divonis bebas karena tidak terbukti terlibat dalam merekayasa BAP kasus.

Dari tiga terperiksa, dua diantaranya terbukti melanggar kode etik kepolisian. Untuk terperiksa Brigpol Ilang terbukti menerima pemberian berupa raket badminton dari tersangka kasus korupsi pengadaan sumur bor, dan Aiptu Arifin Bontong terbukti mengamankan barang bukti berupa mesin celup di ruang kerjanya yang kemudian meminjampakaikan barang bukti tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan pimpinan, Ketua Komisi Sidang Kode Etik Komisaris Polisi (Kompol) Abd Muis.

Akibat perbuatanya, Brigpol Ilang dikenai vonis dipindahtugaskan dari jabatan sebelumnya karena melanggar Pasal 11 ayat 2 dengan perbuatan tercela. Demikian pula dengan Aiptu Arifin Bontong dinyatakan melanggar kode etik dengan pasal 11 ayat 2 huruf D sebagai perbuatan tercela.

Hasil vonis ini akan segera dikirim ke Propam Polda Sulselbar. Dalam kasus tersebut kedua terperiksa tidak memasukkan barang bukti mesin celup ke dalam BAP, sehingga tersangka kasus korupsi sumur bor Irfan dan Hasanuddin selaku saksi merasa keberatan karena keduanya telah dirugikan akibat perbuatan terperiksa, tambah Muis seperti dilansir Kompas.com

Aiptu Nasaruddin yang sebagai terperiksa dalam kasus tersebut, mendapat vonis bebas. Karena dia tidak terbukti dalam merekayasa BAP kasus korupsi pengadaan sumur bor. Bagi anggota Polri, apabila tidak mau diberi sanksi maka bekerjalah dengan benar dan sesuai tugas dan fungsi serta wewenangnya. Jangan menyalah aturan hukum dan UU Kepolisian yang ada, kata Muis. o qq
Berita Lainnya
Kamis, 01 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026