Beritabatavia.com -
Sejak menjalani masa tahanan selama dua tahun penjara dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia nama Jenderal Rusdihardjo bak tenggelam ditelan bumi. Saat ini tak banyak orang awam tahu apa yang dikerjakan jenderal purnawirwan berbintang empat itu.
Padahal, semasa menjabat sebagai Kapolri, Rusdihardjo dikenal sebagai Bapak Polisi Pelindung Rakyat. Julukan ini diberikan karena dia punya keistimewaan yaitu meletakan pundasi untuk membawa Polri menjadi polisi sipil.
Gebarakan itu ditandai dengan pengubahan nama-nama kepangkatan. Jika dulu kepangkatan polisi memakai sebutan umum militer — jenderal, letnan jenderal, mayor jenderal, brigadir jenderal, kolonel, dan sebagainya, kini sebutan tersebut diganti dengan jenderal, komisaris jenderal, inspekstur jenderal, brigadir jenderal, komisaris jenderal dan jenderal.
Pengubahan nama kepangkatan itu diikuti pula dengan reposisi institusional kepolisian. Kemudian, Polri tidak lagi berada di bawah Departemen Pertahanan, tetapi langsung di bawah Presiden. Ini semua, agaknya, dalam rangka mewujudkan Polri yang mandiri. Sebab, menurut Rusdihardjo, kemandirian itu merupakan keharusan dan kebutuhan bangsa.
Perubahan nama kepangkatan dilakukan Rusdihardjo bertepatan dengan momentum acara ulang tahun Bayangkara 1 Juli 2000 dimasa pemerintahan Gus Dur. Kita tidak perlu menunggu keadaan yang lebih baik. Sesungguhnya kita ini adalah civilians in uniform. Sehari-hari yang kita hadapi adalah warga negara yang juga harus dilindungi martabatnya. Pemahaman inilah yang harus ditanamkan, katanya, kala itu.
Perhatiannya yang begitu besar terhadap struktur kepolisian dan kaitannya dengan penegakan hukum, melejitkan namanya. Apalagi, menguatnya dorongan sicil society untuk merubah wajah kepolisian dari orde baru ke era reformasi. Pidato pertamanya sebagai Kapolri menunjukkan pentingnya reformasi dalam tubuh Polri. Sejarah telah membawa kita pada kesadaran baru, polisi yang terkooptasi pada kepentingan-kepentingan di luar hukum, terutama kepentingan politik, selalu tersesat pada praktik-praktik pemolisian yang menggunakan pendekatan kekuasaan, katanya. Ia pun menyebut, salah satu tuntutan reformasi di bidang politik dan hukum adalah reformasi Polri agar mandiri.
Seiring perkembangan waktu dan lengsernya Gus Dur karena tekanan politik atas kasus Bulog Gate, Rusdihadjo akhirnya ditempatkan menjadi Duta Besar di Negara Jiran Malaysia. Disinilah, kemudian, persoalan menimpa Rusdihardjo. Sinar terang perjalanan hidupnya yang ditandai dengan sejumlah satya lencana dan sejumlah penghargaan atas prestasi yang ditorehkannya selama di kepolisian, harus berakhir di balik jeruji besi akibat kesandung masalah hukum.
Pria berkumis dari lingkungan Kraton Solo dan bergelar Raden Pangeran Hario ini akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rusdihardjo terbukti terlibat korupsi dana dokumen keimigrasian saat bertugas sebagai Dubes Indonesia untuk Malaysia.
Pasca menjalani hukuman, sosok Rusdihardjo mulai meredup dari perhatian masyarakat. Apa saja dan bagaimana kegitannya saat ini sudah jarang terekspos. Hanya sesekali di setiap acara hari Bayangkhara, pria pemilik wajah murah senyum ini terlihat di barisan depan para undangan yang hadir.0 fer