Jumat, 10 Agustus 2012 21:15:35

Polantas Jakarta Suka Menjebak Ketimbang Atur Lalu Lintas

Polantas Jakarta Suka Menjebak Ketimbang Atur Lalu Lintas

Beritabatavia.com - Berita tentang Polantas Jakarta Suka Menjebak Ketimbang Atur Lalu Lintas

Ulah polisi lalu lintas (Polantas) yang menerapkan 'Jebakan Batman', hingga kini masih terjadi. Jebakan Batman adalah istilah yang diberikan kepada ...

 Polantas Jakarta Suka Menjebak Ketimbang Atur  Lalu Lintas Ist.
Beritabatavia.com - Ulah polisi lalu lintas (Polantas) yang menerapkan 'Jebakan Batman', hingga kini masih terjadi. Jebakan Batman adalah istilah yang diberikan kepada polisi, yang menjaga ruas jalan tertentu tanpa diketahui dari arah depan, hingga kesannya bukan mencegah orang melanggar lalu lintas, tetapi sengaja membiarkan orang lewat untuk kemudian ditangkap.

Kawasan yang sering dipakai Jebakan Batman olah ulah Polantas jajaran Polda Metro Jaya, terjadai di daerah Warung buncit, Pejaten Timur Jakarta Selatan, tepatnya sekitar 100 meter setelah lampu merah Pejaten Village, arah Mampang Prapatan.

Jebakan Batman juga terjadi di Jembatan Semanggi, saat kemacetan dari arah Slipi, maka banyak roda empat dan dua melintas di jalur bus way. Dan Polantas yang bersembunyi di balik pohon tiba-tiba muncul persis di Jembatan Semanggi.

Sering banget mas disini, terutama diwaktu macet (traffic jam,red). Harusnya kan mereka (polisi) mengatur lalu lintas, tapi ini bukan, malah menilang motor. Kan kasihan, papar Satria, pengendara motor, Jumat (10/9).

Terkadang, lanjut Yanto, petugas polisi lalu lintas di Lampu Merah Pejaten Village mempersilahkan pengendara untuk memasuki jalur busway. Tapi, kata dia, tidak jauh dari situ ada sejumlah oknum polisi yang berjaga-jaga untuk memberhentikan pengendara, dan lalu menilangnya.

Razia seperti ini jelas bisa dikatakan sebgai Jebakan Batman karena korbannya tak bisa mengelak. Padahal, gelar razia di tempat-tempat ‘tersembunyi’ (tikungan, jalan menurun atau mendaki"red) bisa jadi memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu, razia-razia seperti itu melanggar Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. o end


Berita Lainnya
Kamis, 01 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026