Beritabatavia.com -
Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video mesum mirip artis yang mengguncang masyarakat. Mulai Selasa (21/6) malam, Ariel resmi berstatus tahanan Mabes Polri. Penahanan mantan vokalis Peterpan itu disampaikan OC Kaligis, kuasa hukumnya, Selasa (21/6) malam, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Ariel akan ditahan selama 20 hari. Ariel ditahan 20 hari. Jika diperlukan maka ditambah 40 hari lagi, jelas Kaligis.
Kaligis juga membenarkan semua pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi terkait pasal-pasal yang menjerat Ariel. Di antaranya pasal 4 Undang-undang Pornografi, pasal 282 tentang kesusilaan, dan pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 Tentang informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ditahan iya, asusila iya. Semua yang dibilang Pak Ito itu benar, tambah Kaligis. O dth/mean (Foto detikhot)