Kamis, 08 November 2012 16:15:36

Polda Metro Lalai Jaga Teroris

Polda Metro Lalai Jaga Teroris

Beritabatavia.com - Berita tentang Polda Metro Lalai Jaga Teroris

Polda Metro Jaya mengakui ada unsur kelalaian dari petugas jaga terkait kaburnya terpidana terorisme, Roki Aprisdianto alias Atok alias Yanto (29), ...

Polda Metro Lalai Jaga Teroris Ist.
Beritabatavia.com - Polda Metro Jaya mengakui ada unsur kelalaian dari petugas jaga terkait kaburnya terpidana terorisme, Roki Aprisdianto alias Atok alias Yanto (29), dari lantai 4 rumah tahanan Narkoba Polda Metro.

'Titik kelalaiannya Roki bisa keluar dari ruang tahanan, padahal tidak masuk daftar yang dijenguk,' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (8/11).

Rikwanto mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 orang terdiri dari tujuh anggota piket rutan, tiga orang anggota Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri dan tiga orang tahanan.

Berdasarkan keterangan dari salah satu tahanan yang menjalani pemeriksaan, melihat Roki mengenakan penutup kepala atau cadar di ruang tahanan.

'Di antara tahanan ada yang melihat Roki mengenakan cadar seperti pembesuk dan keluar ruangan dengan pembesuk,' ujar Rikwanto.

Selain itu, Rikwanto mengungkapkan dugaan kelalaian lainnya, yakni petugas tidak memperhatikan gerak-gerik para tahanan maupun pembesuk.

Padahal dari 23 orang pembesuk para tahanan di Lantai 4 Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tidak tercatat pengunjung yang akan membesuk Roki.

Namun, Rikwanto menyatakan jadwal maupun prosedur teknis besuk bagi tahanan terorisme menjadi tanggung jawab Detasenem 88 Antiteror Mabes Polri, sedangkan Polda Metro Jaya mengelola manajemen Rutan Narkoba.

Roki Aprisdianto (29) melarikan diri dengan modus mengenakan pakaian tertutup dan cadar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (6/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Roki yang tercatat sebagai terpidana enam tahun penjara, termasuk dalam jaringan teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang hendak menjadi calon pengantin untuk teror di salah satu daerah.

Roki juga telah menjalani masa hukuman selama setahun di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2011. O ant
Berita Lainnya
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Minggu, 22 Maret 2026