Jumat, 25 Januari 2013 09:27:48

Adik Kandung Bekas Menpora Diperiksa KPK

Adik Kandung Bekas Menpora Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Adik Kandung Bekas Menpora Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (25/1) menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel untuk menjalani ...

  Adik Kandung Bekas Menpora Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (25/1) menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel untuk menjalani pemeriksaan perdananya. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfin Mallarangeng akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan pusat saranan dan prasarana Hambalang, Bogor Jawa Barat.

Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng), ujar Juru BIcara KPK Johan Budi SP.
Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Choel dijadwalkan diperiksa pada Jumat (17/1). Namun karena musibah banjir yang melanda KPK, maka pemeriksaan dijadwal ulang.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Choel lantaran dianggap mengetahui kasus ini. Pihaknya akan mengungkap peran Choel dalam kasus Hambalang. KPK pun telah melakukan pencegahan terhadap Choel agar tidak bepergian ke luar negeri.

Dalam suatu persidangan Wisma Atlet Sea Games di Palembang dengan terdakwa M Nazaruddin, terungkap adanya aliran dana yang berasal dari perusahaan milik Nazar ke dirinya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. Deddy pun telah diperiksa untuk Andi.

Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.

Andi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Bersama adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Arif Taufikurahman untuk enam bulan ke depan.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp243,6 miliar. o tot


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026