Beritabatavia.com -
Institusi kepolisian paling dominan diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sepanjang 2012 setidaknya 17 kasus pelanggaran hak atas peradilan dilaporkan ke LBH Jakarta.
Pola pelanggaran dilakukan dengan beberapa cara seperti, melakukan kriminalisasi secara berjamaah, rekayasa kasus, kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, serta buruknya pelayanan dan penanganan kasus, penangkapan sewenang-wenang, sampai melakukan pembunuhan, papar Edy Halomoan Gurning, Kepala Bidan Penanganan Kasus LBH Jakarta, di Jakarta, Senin (28/1).
Edy menjelaskan hal itu pernah dialami oleh almarhum Yusli (23). Dia ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor, penangkapan tersebut dilakukan oleh tiga oknum polisi Polsek Metro Cisauk.
Istri Yusli, Siti Maryanah menceritakan sang suami mendapatkan tindak kekerasan saat ditangkap dan menjalani penyidikan. Hingga akhirnya, dia mendapat kabar sang suami meninggal dunia. Pelaku diduga adalah oknum polisi.
Waktu itu pukul 03.00 WIB pagi, ada tiga orang polisi langsung masuk ke rumah saya, kemudian mendobrak kamar saya, lalu menyeret, dan memukul suami saya pakai senjata laras panjang kebagian kepalanya, saya dapat kabar sorenya bahwa suami saya sudah meninggal, dan mayatnya di bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, ujar Istri Yusli.
Edy mengatakan bahwa kasus-kasus seperti ini kerap terjadi di negara ini. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir Kepolisian dan Kejaksaan tidak memenuhi hak-hak korban seperti hak atas pemulihan medis, psiko sosial dan ganti kerugian.
Kami mendesak Polri menyediakan ketentuan mengenai mekanisme internal pemulihan hak-hak korban salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan dan kriminalisasi, ungkap Edy. o tot