Kamis, 14 Maret 2013 13:14:37

Rasyid Minta Dibebaskan

Rasyid Minta Dibebaskan

Beritabatavia.com - Berita tentang Rasyid Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa, meminta majelis hakim memberikan putusan bebas bagi dirinya karena merasa tidak ...

Rasyid Minta Dibebaskan Ist.
Beritabatavia.com - Terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa, meminta majelis hakim memberikan putusan bebas bagi dirinya karena merasa tidak bersalah dan harus melanjutakan pendidikannya di luar negeri.

Saya mohon dan berharap majelis hakim bisa membebaskan atau memberi putusan seadil-adilnya pada saya, kata Rasyid dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Rasyih menyatakan menyesal secara mendalam kejadian kecelakaan tersebut dan menyadarinya sebagai takdir Tuhan. Ia mengaku masih terbayang pada korban kecelakaan itu hingga saat ini.

Setelah kejadian itu saya mengalami trauma psikis mendalam, hingga pada saat pemeriksaan dan di persidangan. Bayang-bayang korban masih membekas sampai sekarang, ujarnya.

Alasan Tak Masuk Akal

Rasyid mengatakan saat ini ia masih menjalani proses akhir kuliahnya di London, Inggris. Menurut dia, kejadian kecelakaan dan berlangsungnya proses persidangan membuatnya terancam tidak bisa menyelesaikan kuliahnya itu.

Ijin cuti hampir habis, mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan, katanya.

Dia menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan itu dirinya bertanggungjawab dengan memberikan santunan kepada korban meninggal. Selain itu menurut dia, keluarganya juga telah menjamin pendidikan anak dari korban yang meninggal hingga sarjana.

Sedangkan korban luka saya biayai pengobatannya hingga sembuh, ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan.

Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009, kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis. Selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. O ant
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026