Beritabatavia.com -
Seorang perempuan Thailand yang tinggal di Australia dipenjara karena memprostitusikan anak perempuannya sendiri sejak ia masih berumur sembilan tahun.
Si ibu yang berusia 41 tahun dipenjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Brisbane setelah mengaku bersalah atas 20 jenis kejahatan termasuk jual beli anak dan prostitusi karena mempekerjakan anaknya sebagai pelacur di panti pijat dan rumah bordil yang dikelolanya.
Kejadian ini bermulai ketika si anak masih berusia sembilan tahun. Waktu itu dia mengunjungi ibunya di Australia pada tahun 2004.
Si ibu menawarkan anaknya sebagai si anak baru dan mengirimnya untuk melayani para hidung belang. Si ibu mengancam anaknya dengan kekerasan.
Si anak akhirnya tidak tahan dan melapor ke seorang kerabat keluarga. Mereka lalu melaporkan hal ini ke polisi. Perilaku seperti ini sangat mengejutkan, menjijikkan dan tidak dapat dipahami akrena ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri demi keuntungan finansial dan memperlakukan anaknya seperti komoditas, ujar Hakim David Boddice. o mcpd