Selasa, 11 Juni 2013 10:22:30

Wakapolres Bukittinggi Tembak Anak Buahnya

Wakapolres Bukittinggi Tembak Anak Buahnya

Beritabatavia.com - Berita tentang Wakapolres Bukittinggi Tembak Anak Buahnya

Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar menyelidiki dugaan penembakan yang dilakukan Wakapolres Bukittinggi Kompol Arif Budiman ...

 Wakapolres Bukittinggi Tembak Anak Buahnya Ist.
Beritabatavia.com - Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar menyelidiki dugaan penembakan yang dilakukan Wakapolres Bukittinggi Kompol Arif Budiman terhadap staf bagian umum Brigadir Elmi Waldi dari Polres Bukittinggi.

Saat ini Propam bersama Direktorat Reserse Umum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan penembakan dilakukan oknum Wakapolres Bukittinggi,kata Kapolda Sumbar, Brigjend Pol Noer Ali, di Padang, Selasa (11/6).

Menurut dia, Tim Propam Polda Sumbar telah melakukan olah tempat kejadian perkara dalam menangani kasus dugaan penembakan yang diduga dilakukan Kompol Arif Budiman oknum Wakapolres Bukittinggi.

Dari olah tempat kejadian perkara tersebut, Propam Polda Sumbar telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan Brigadir Elmi Waldi mengancam wakapolres Bukittinggi, serta dua buah proyektil peluru dan satu pucuk senjata api,ungkap dia.

Propam Polda Sumbar selain mengamankan barang bukti, tambah Noer Ali juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penembakan tersebut. Saksi yang telah diperiksa Propam Polda Sumbar yakni Staf Bagian Umum Elmi Waldi, Wakapolres Arif Budiman, Kepala Bagian Keuangan Khairul,jelas dia.

Dia mengatakan, dalam kasus itu baru satu orang yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni Brigadir Elmi Waldi. Dia dianggap telah melakukan pengancaman dan menyerang Kompol Arif Budiman Wakapolres Bukittinggi.

Tersangka menggunakan parang mengancam Wakapolres Bukittinggi Kompol Arif Budiman disebabkan tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir, kata dia.

Dia menambahkan, tersangka ditahan disebabkan telah membuat keonaran dengan membawa senjata tajam yang sempat membahayakan nyawa orang lain.

Tersangka dapat dijerat pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Selain itu, juga dikenai pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam ke tempat umum serta mengancam Wakapolres, ungkap dia.

Terkait petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar menolak pelaporan pengaduan Widia Wati istri Brigadir Elmi Waldi korban dugaan penembakan oleh oknum Wakapolres Bukittinggi. Kapolda Sumbar,Brigjen Pol Noer Ali menyatakan tidak ada penolakan pengaduan tersebut. Petugas SKPT Polda Sumbar menyarankan agar melaporkan langsung ke bagian Propam Polda Sumbar.

Setiap laporan pengaduan masyarakat di Polda Sumbar pasti ditanggapi serta ditindaklanjuti, kata dia seperti dilansir antara.

Noer Ali berharap, kejadian dilakukan Brigadir Elmi Waldi supaya tidak terulang oleh anggota lainnya, karena segala bentuk permasalahan yang dihadapi anggota terus diupayakan langkah penyelesaiannya secara adil dan bijaksana. o an
Berita Lainnya
Kamis, 01 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026