Kamis, 15 Agustus 2013 09:46:20

KPK Usut Suap Rudi Mengalir ke ESDM dan Partai

KPK Usut Suap Rudi Mengalir ke ESDM dan Partai

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Usut Suap Rudi Mengalir ke ESDM dan Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum dapat menyimpulkan uang dugaan suap yang diterima oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan ...

 KPK Usut Suap Rudi Mengalir ke ESDM dan Partai Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum dapat menyimpulkan uang dugaan suap yang diterima oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, mengalir juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau ke partai tertentu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, uang sebesar US$  490.000 dan 127 dolar Singapura, sementara masih diduga diterima oleh Rudi. Tetapi, Bambang mengaku jajarannya akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke Menteri ESDM dan juga partai tertentu.

Kami akan periksa terus soal itu (aliran dana ke Menteri dan partai), akan didalami, kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

Oleh karena itu, Bambang menyatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses pemeriksaan penyidik KPK akan memanggil Menteri ESDM, Jero Wacik untuk dimintai keterangannya. Jika dibutuhkan (Jero Wacik) akan dipanggil, dibutuhkan keterangannya ya kita panggil, ujar Bambang.

Bahkan, dikatakan jika memang ada dua alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Namun, menurutnya, KPK untuk saat ini masih fokus memeriksa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Memang berkembang spekulasi uang yang diterima oleh Rudi bukan untuk pribadinya saja. Mengingat, jumlahnya yang cukup besar mencapai sekitar Rp 7 miliar. Apalagi, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penuh menentukan perusahaan trader minyak atau hanya berhak memberikan masukan ke Menteri ESDM. Sehingga, menimbulkan kecurigaan uang tersebut diperuntukan bagi Menteri ESDM, Jero Wacik.

Bahkan, timbul kecurigaan juga uang tersebut mengalir ke Partai Demokrat untuk biaya konvensi. Sebab, Jero Wacik saat ini tercatat juga aktif sebagai salah seorang anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/8) malam.

Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.

Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.

Terhadap Rudi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK, Jakarta. o sp












Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026